Ditangkap Polisi, 17 Koli Balpres Dimusnahkan Pemiliknya Sendiri di Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Disaksikan Polisi, sebanyak 17 Koli Balpres, baju bekas dan Sepatu Bekas asal Batam, dimusnahkan sendiri oleh pemiliknya di tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kota Tanjungpinang, Kamis (30/3/2023).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan pemusnahan Balpres itu dilakukan pemiliknya secara sukarela atas surat pernyataan yang dibuat.
“Jadi yang memusnahkan adalah pemiliknya dan kami sifatnya hanya menyaksikan saja,” kata Heribertus Kamis (30/3/2023).
Puluhan koli Balpres itu kata Kapolres, sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang di kawasan Km 14 Tanjungpinang pada Jumat (24/3/2023) kalau.
Pemiliknya, adalah pengusaha online shop dan barang itu diakui dibawa dari Bengkong Tiban Batam Center.
“Dari 17 koli Balpres yang diamankan itu, 12 koli diantaranya adalah pakaian bekas dan 5 koli lainya adalah sepatu bekas,” ujarnya.
Pemusnahan ini kata Heribertus, dilakukan pemilik dalam rangka mendukung program perintah atensi Presiden, yang diteruskan ke Polri untuk ditindaklanjuti.
“Sehingga ini upaya kami Polresta Tanjungpinang untuk dukung UMKM sepatu dan pakaian,” Jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pakai dan sepatu bekas itu tidak boleh diperjualbelikan, karena dinilai dapat mematikan usaha UMKM dalam negeri.
“Ini wujud tindak lanjut pengawasan dari pihak kepolisian,” pungkasnya
Penulis: Roland
Editor : Redaktur