Terima Kunker PPUU DPD RI, Ansar Berharap Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Dilanjut

Kunjungan kerja tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kantor Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (30/3/2023). (Foto: Diskominfo)
Kunjungan kerja tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kantor Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (30/3/2023). (Foto: Diskominfo)

PRESMEDIA.ID, Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menerima kunjungan kerja tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kantor Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (30/3/2023).

Kehadiran Tim PPUU DPD ke Provinsi Kepri dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi materi usul Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024 dan Evaluasi Prolegnas tahun 2020-2024.

Ansar berterima kasih karena Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah tujuan untuk bisa memberikan masukan atau usulan terkait berbagai hal guna penyusunan daftar inventarisasi materi usul Prolegnas Prioritas tahun 2024 tersebut.

Dikatakan Ansar, sebagai kepala daerah kepulauan, dirinya sangat berharap akan kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2021. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait RUU tersebut.

Padalah, kata Ansar, RUU Daerah Kepulauan ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan, bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri.

“Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan,” ungkapnya.

Sebagai daerah kepulauan, kata Ansar, harus ada payung hukum yang jelas. Ia menyebut, RUU Daerah Kepulauan jika bisa disahkan menjadi UU akan berdampak serius terhadap pendapatan fiskal daerah kepulauan itu sendiri.

“Karenanya saya berharap, agar kehadiran teman-teman DPD RI ke Kepri, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Ansar juga membeberkan bahwa urgensi adanya UU Daerah Kepulauan itu karena wilayah Kepri berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga.

“Tentu disana perlu adanya prioritas pembangunan khusus, sebagai penanda kalau batas wilayah tersebut bagian dari Indonesia,” katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri, Arif Fadillah berharap, adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, maka potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa lebih memberikan kontribusi pendapatan bagi kemajuan pembangunan daerah itu sendiri.

Sementara itu, Ketua Tim Rombongan PPUU DPD RI, Dedi Iskandar Batu Bara mengatakan jika DPD RI perlu memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul RUU, dimana itu berkaitan dengan keperluan daerah.

Dijelaskan Dedi, DPD RI dengan tugas konstisusionalnya, memiliki tiga Rancangan Undang Undang (RUU) yang merupakan hak usul langsung dari DPD RI, dimana rancangan undang-undang tersebut telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2023.

Tiga RUU tersebut diantaranya, RUU perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, RUU perubahan kedua atas UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital.

Terakhir, Dedi juga memastikan akan terus mengawal juga RUU Daerah Kepulauan tersebut.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.