Korupsi Hibah Kepri Jilid III, Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru
*Dua Tersangka Ar dan Ars Ditangkap Di Tanjungpinang dan Jakarta Tersangka Tw Napi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pengusutan dugaan Korupsi hibah di APBD 2020 Kepri jilid III kembali berlanjut. Tiga tersangka dalam dugaan korupsi ini kembali ditetapkan Penyidik Polda Kepri.
Penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD 2020 Kepri jilid III ini, ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri dengan nama tersangka.
Sayangnya, penetapan tiga tersangka dugaan korupsi Hibah jilid III ini belum diumumkan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri yang baru AKBP.Jansen Panjaitan, yang dimintai tanggapan atas penetapan tersangka baru dugaan korupsi jilid III ini mengaku belum bisa memberi konfirmasi karena dirinya belum serah terima jabatan sebagai Kabid Humas Polda Kepri.
Sementara Plh.Kabid Humas Polda Kepri Surya Iswanda yang dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, enggan memberi tanggapan. Konfirmasi WhatsApp Messenger yang dikirimkan Media ini juga tidak ada jawaban Surya Iswandi walau terlihat dibaca.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Asisten Pidana Khusus Sugeng Riadi dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, membenarkan telah menerima SPDP terlapor dugaan korupsi dana Jilid III APBD Kepri tahun 2020 itu.
“Benar, SPDP-nya ada kami (Kejati) terima dari Penyidik Polda Kepri,” ujar Denny, Jumat (31/3/2023) malam.
SPDP yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri Kejati Kepri itu lanjutanya, ada tiga SPDP dengan nama terlapor.
“SPDP nya kami terima dari penyidik dalam minggu ini,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai nomor surat SPDP dan nama-nama terlapor, Denny meminta media, agar menanyakan langsung ke Penyidik Polda Kepri. Karena katanya, Kejaksaan dalam hal ini, sifatnya hanya menerima atas penyidikan yang dilakukan penyidik Polda.
“Sifatnya masih SPDP dengan nama tiga terlapor. Dan untuk berkas, tentu Jaksa Penuntut di Kejati juga menunggu pelimpahan dari penyidik Polda Kepri,” pungkasnya.
Dua Tersangka Ar dan Asr Ditangkap Polisi di Tanjungpinang dan Jakarta, Tersangka Tw Napi
Sementara itu, Penyidik Polda Kepri diinformasikan tengah melakukan penangkapan dua tersangka korupsi hibah jilid III APBD Provinsi Kepri itu. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Ar dan Asr.
Sedangkan status tersangka Tw adalah terdakwa yang sudah divonis sebelum-nya, kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi pada detik.com mengatakan, Dua orang pelaku inisial Ars dan Ar ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan Belanja Hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan Dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri tahun 2020.
Asriadi menyebut kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di Tanjungpinang, Kepulauan Riau dan Jakarta.
“Pelaku Sudah ditangkap, Ars di Tanjungpinang, sedangkan AR diamankan di Jakarta,” ujarnya sebagaimana dikutip dari detik.com, Sabtu (1/4/2023).
Kedua pelaku yang diamankan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri itu diketahui merupakan pejabat setingkat kepala bidang (kabid) di Pemprov Kepri. Pelaku Asr merupakan mantan Kabid BPKAD Kepri dan Ar merupakan mantan pejabat BPKAD Kepri.
“ARS ditangkap Kamis (30/3) dan AR ditangkap sehari kemudian pada Jumat (31/3) sekitar pukul 17.55 WIB,” ujarnya.
Pelaku Ars saat ini sudah diamankan di Polda Kepri. Sedangkan Pelaku Ar saat ini ditahan di Polres Bandara Soekarno Hatta dan akan tiba di Batam hari ini.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi