Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirut Indo Elektrik dan Tim Project ZTE

Ilustrasi. (Foto: Puspenkum)
Ilustrasi. (Foto: Puspenkum)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Pemeriksaan itu dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) terhadap tiga orang sebagai saksi terkait dengan perkara tersebut pada Senin (3/4/2023).

Ketiga orang yang diperiksa sebagai saksi terkait perkara tersebut yakni berinisial AS yang merupakan Tim Project ZTE Jayapura 2. Kemudian, A selaku Direktur Utama pada PT Indo Elektrik dan TA merupakan Manager Project pada PT Excelcia Mitraniaga Mandiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan kepada tiga orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara tersebut,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.