Korupsi Hibah APBD-P Kepri Jilid II, Empat Tersangka dan BB Diserahkan Penyidik Polda ke Jaksa

*Tersangka Muksin Masih DPO

Penyidik Polda Kepri Tahap II (menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti) dugaan korupsi jilid II dana Hibah APBD-P Kepri tahun 2020 Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Selasa (4/4/2023). (Foto:PenkumnKejati Kepri).
Penyidik Polda Kepri Tahap II (menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti) dugaan korupsi jilid II dana Hibah APBD-P Kepri tahun 2020 Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Selasa (4/4/2023). (Foto:PenkumnKejati Kepri).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polda Kepri melakukan tahap II (Menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti) dugaan korupsi jilid II dana Hibah APBD-P Kepri tahun 2020 ke Kejaksaan tinggi Kepri.

Penyerahan empat tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi dana Hibah APBD di Dispora Kepri ini, diserahkan penyidik Polda Kepri ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri di Kejaksaan negeri Tanjungpinang Selasa (4/4/2023).

Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ini, merupakan tindak lanjut dari Lengkap (P21) nya tiga berkas perkara 4 terangkat dalam dugaan korupsi dana hibah APBD di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri itu.

Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Denny Anteng Prakoso, mengatakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dari Polda Kepri itu, dilakukan penyidik sekitar pukul 14.00-16:00 Wib di Kejari Tanjungpinang. Adapun empat tersangka yang dilimpah penyidik ke Jaksa adalah tersangka Zulfadli (Zlf), tersangka Sandy (Msg), tersangka Anan (Anp) dan tersangka Ony (Om).

Dalam proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) lanjutnya, juga dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa terhadap para tersangka. Demikian juga pemeriksaan terhadap kelengkapan barang bukti yang diserahterimakan oleh Penyidik Polda Kepri.

“Dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan belanja hibah ini menimbulkan kerugian negara sebesar 1,6 Milyar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ke empat tersangka, disangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, terhadap empat tersangka, Tim JPU melakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP,” ujarnya.

Dari proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) masing-masing tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

Sekedar mengingatkan, pelimpahan 4 tersangka korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau APBD-P 2020 sebelumnya.

Dalam kasus Jilid Pertama, Lima dari enam tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Kepri, telah divonis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sementara satu tersangka lagi atas nama Muksin, hingga saat ini belum dilimpah Penyidik Polda Kepri karena tersangka kabur dan belum tertangkap serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.