Polda Kepri Belum Limpahkan Berkas Perkara TPPU Acing dan Mulyadi Ong ke Jaksa

Terdakwa TPPO Susanto alias Acing saat Pelimpahan dasn diperiksa Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bintan.
Terdakwa TPPO Susanto alias Acing saat pelimpahan Tersangka dan BB, diperiksa Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bintan. (Foto:dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polda Kepri belum melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Kasus Tindak Perdagangan Perdagangan Orang (TPPO) terpidana Susanto alis Acing dan Mulyadi alias Ong ke jaksa.

Kejaksaan tinggi Kepri mengatakan, Penyidik Polda Kepri sudah tiga kali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus TPPU dari tindak pidana asal Perdagangan Orang (TPPO) itu ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Namun hingga saat ini berkas perkara dari kasus TPPU itu, tidak kunjung dilimpahkan penyidik Polisi ke ke Kejaksaan.

“SPDP atas terlapor A (Susanto alias Acing-red) saja yang baru dikirimkan kembali SPDP nya. Namun telah di kirim kan (Jaksa) kembali P-17 untuk mempertanyakan perkembangan Penyidikan nya,” kata Kepala seksi (Kasi) Penerangan hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso pada Media ini Senin (3/4/2023).

Kejaksaan Tinggi Kepri lanjutnya, hingga saat ini belum menerima berkas perkara TPPU atas tindak lanjut dari SPDP terlapor Acing dan Mulyadi alias Ong yang sebelumnya pernah dikirimkan Penyidik Polda Kepri ke Kejati.

Jaksa peneliti kata Kasipenkum Kejati Kepri ini, sifatnya menunggu berkas perkara tahap I dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dan sampai saat ini, belum ada tindak lanjutnya dalam artian berkas tahap I belum di terima,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Kepri telah mengirimkan SPDP dugaan tindak pidana TPPU dari tindak pidana TPPO di Kepri ini ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Adapun surat SPDP yang dikirim Penyidik Polda Kepri adalah SPDP Nomor: B/11/I/2022/Ditreskrim pada 14 Januari 2022 lalu atas Nama terlapor Susanto Alias Acing. Kemudian SPDP Nomor:B/12/I/2022/Ditreskrim tanggal 14 Januari 2022 atas nama terlapor Mulyadi alias Ong.

Dalam SPDP ini, kedua terlapor disangka melanggar Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tindak Pidana asal, Perdagangan Orang yang saat ini sedang disidangkan di PN Tanjungpinang.

Namun hingga tiga kali SPDP dugaan tindak pidana TPPU ini dikirimkan Penyidik Polda Kepri, belum ditindaklanjuti dengan bekas perkara.

Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldent Hard, yang dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, mengenai tindak lanjut penyidikan TPPU yang diduga dilakukan terpidana TPPO Susanto alis Acing dan Mulyadi alias Ong belum memberi tanggapan.

Kabid Humas Polda Kepri yang saat ini telah dimutasi ke Mabes Polri ini mengatakan, nanti akan disampaikan Kabid Humas Polda Kepri yang baru mengenai perkembangan kasusnya.

“Nti (Nanti) akan disampaikan oleh kabid humas yg (yang) baru, tksh,” kata menjawab konfirmasi Media ini.

Sekedar mengingatkan, dua terlapor dugaan tindak pidana TPPU atas perkara TPPO Susanto alias Acing dan Mulyadi Ong, bersama tiga terdakwa lain. Sebelumnya telah divonis Majelis hakim PN Tanjungpinang dengan hukuman 10 tahun penjara denda
Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Perdagangan orang terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tenggelam di laut Malaysia pada 2021 lalu.

Sementara 4 terdakwa lain, Juna Iskandar Alias Juna, Nasrudin alias Nas, Gus Salim alias Agus Botak, masing-masing dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa lainya dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 kurungan.

Sementara tuntutan ganti rugi restitusi terhadap 28 PMI korban penyelundupan yang meninggal dan hilang akibat tenggelam di laut Malaysia tidak dikabulkan Hakim.

Hakim menyatakan, keenam terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa, melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Putusan hakim ini, berbeda dengan tuntutan Jaksa yang menyatakan ke 6 terdakwa terbukti melakukan TPPO, sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Sebelumnya, terdakwa Susanto alias Acing bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya, ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilakukan dengan cara menyelundupkan WNI dengan maksud untuk dieksploitasi keluar wilayah Indonesia.

Perbuatan TPPO Penyelundupan Manusia ini, dilakukan ke 6 terdakwa secara berkelompok dan terorganisir dengan peran masing-masing.

Terdakwa Terdakwa Acing dan Mulyadi alias Ong adalah dua Bos yang merekrut dan menyediakan fasilitas pengiriman. Sementara terdakwa Juna Iskandar Alias Juna, Agus Salim alias Agus Botak, dan Erna Susanti alias Erna, merupakan jaringan keduanya yang merekrut sejumlah WNI di wilayah Jawa dan NTB untuk dikirim dan diselundupkan menjadi PMI ilegal ke Malaysia.

Sebanyak 60 PMI yang direkrut para terdakwa, diselundupkan menggunakan kapal boat pancung dari Bintan ke Malaysia.

Naasnya, Kapal yang ditumpangi PMI Illegal itu tenggelam di perairan Tanjung Balau kota Tinggi Johor Bahru Malaysia. Dalam peristiwa ini, 28 PMI dinyatakan meninggal dunia, sementara PMI lainya hilang.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.