Jaksa Tuntut Pria Pemilik Sabu 3,5 Gram 7 Tahun Penjara

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Steven Simanungkalit, pemilik 3,5 gram narkoba jenis sabu-sabu selama 7 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/4/2023). Selain penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU Rachmah Chaisari menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan,” kata Rachmah.
Sementara itu, barang bukti narkoba sebanyak dua paket dengan berat kotor 3,5 gram, alat isap sabu (bong), satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit sepeda motor dirampas untuk negara.
Atas tuntutan ini terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi dua orang Majelis Hakim menunda persidangan selama satu pekan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya di Perumahan Bumi Air Raja Blok G Nomor 206 RT.2/RW.3 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Pukul 10.00 WIB, Selasa (18/10/2022).
Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di atas lemari.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur