
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 10 terdakwa kasus korupsi di Kepri menunggu putusan hakim Pengadilan Tinggi Kepri dan hakim Mahkama Agung (MA) setelah divonis ringan dan bahkan dibebaskan hakim tingkat pertama pengadilan negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.
Sementara itu Pengadilan Tinggi Kepri menyatakan, telah menerima berkas banding 5 terdakwa korupsi dana hibah bansos provinsi Kepri 2020 yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Humas PT Kepri Priyanto, mengatakan ketua PT Kepri telah menentukan majelis hakim tipikor PT yang akan menyidangkan lima berkas perkara banding terdakwa korupsi Bansos Kepri itu. Berkas Banding JPU terhadap 5 terdakwa lanjutnya, akan diperiksa dan disidangkan tiga majelis hakim pengadilan banding PT Kepri.
Majelis pertama untuk terdakwa Suparman dan terdakwa Arif Agus Setiawan, akan disidangkan majelis hakim DR.Erwin Mangatas Malau sebagai ketua didampingi hakim banding Bagus Irawan,dan DR.H. M.Suryadi.
Sementras berkas banding terdakwa Mustafa Sasang, Muhammad Irsyadul, akan disidangkan majelis hakim DR.Budi Santoso sebagai ketua, didampingi hakim banding M.H.Firman dan DR.H.M. Suryadi. Sedangkan untuk terdakwa Tri Wahyu Widadi, akan diperiksa hakim DR.Budi Santoso sebagai ketua didampingi hakim banding Eliwarti dan M.H.DR.H.M.Suryadi.
“Saat ini proses sidang dan pemeriksaan seluruhnya sedang dilakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera ada keputusan lengkapnya,” pungkas Priyanto saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (4/4/2023).
Sementara itu, sesuai dengan SOP pelayanan pengadilan banding PT, masa sidang perkara banding di tingkat PT akan berlangsung selama 2 bulan sejak perkara tersebut diterima.
Jaksa Kasasi 5 Terdakwa Korupsi Natuna, Terdakwa dan PH Belum Ajukan Kontra Memori Kasasi
Sementara itu, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 terdakwa bebas korupsi Rp7,7 miliar tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2025, hingga saat ini masih bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Isdaryanto, mengatakan upaya kasasi atas putusan bebas 5 terdakwa kasus korupsi itu telah diajukan JPU melalui PN Tanjungpinang.
Jaksa lanjutnya, juga sudah menyampaikan memori kasasi, Namun demikian 5 terdakwa dan kuasa hukumnya pada minggu lalu belum menyampaikan kontra memori atas kasasi Jaksa Penuntut Umum itu.
Maka apabila dalam waktu yang telah ditentukan terdakwa dan Kuasa hukumnya tidak menyampaikan kontra memori atas kasasi Jaksa, Maka PN Tanjungpinang akan segera mengirimkan seluruh berkas perkara ke Mahkamah Agung.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur