Bandar dan Pelanggan Judi Siejie di Desa Lancang Kuning Bintan Dicokok Polisi

Dua pelaku Judi Siejie di Bintan Jm(49) sebagai bandar dan Aw (56) diamankan Polisi (Foto:Hasura)
Dua pelaku Judi Siejie di Bintan Jm(49) sebagai bandar dan Aw (56) diamankan Polisi (Foto:Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua pelaku perjudian (Bandar dan pelanggan-red) jenis judi Sie Jie, dicokok Polisi dari Satreskrim Polres Bintan di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (5/4/2023).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP M.D.Ardiyaniki, membenarkan penangkapan dua pelaku tindak pidana perjudian sie jie itu. Kedua pelaku katanya adalah Jm(49) sebagai bandar dan Aw (56) sebagai pelanggan atau pemasang judi.

“Pengungkapan kasus perjudian ini berkat kerjasama antara Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara,” ujar Niki Kamis (6/4/2023).

Kasus ini lanjutnya, terungkap berkat laporan yang diterimanya dari warga Desa Lancang Kuning. Kemudian diselidiki dan dilakukan penangkapan pada kedua terduga pelaku.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Jm, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku catatan rekapan Sie jie. Kertas kecil yang bertuliskan angka-angka pasangan, uang pembayaran pasangan nomor, dan 1 unit Handphone.

“Jm ditangkap dan kita langsung melakukan pengembangan. Disitu diketahui ada seseorang pemasang sie jie berinisial Aw. Lalu dilakukan pengejaran dan akhirnya Aw berhasil juga kita tangkap,” jelasnya.

Related Posts

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 303 Bis Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara.

“Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan yang intensif di Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo menambahkan para pelaku diamankan sebagai upaya dalam menekan dan memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian yang mana hal itu merupakan salah satu tujuan dari Operasi Kepolisian yang sedang berjalan yaitu Operasi Pekat Seligi 2023.

“Diharapkan upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga Kabupaten Bintan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan,” sebutnya.

Riki menghimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar sesegera mungkin melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti.

“Identitas pelapor akan dirahasiakan dengan harapan wilayah Kabupaten Bintan bebas dari tindak pidana perjudian, terlebih jika adanya oknum khususnya anggota Polri yang membackup akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.