
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Banding jaksa terhadap putusan terdakwa Herry Wahyu dan terdakwa Ari Safriansyah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Bintan akan segera disidangkan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.
Humas pengadilan tinggi Kapri, Bagus Iriawan, mengatakan berkas banding Jaksa dalam korupsi itu melalui PN Tanjungpiang telah diterima pengadilan tinggi Kepri.
“Berkas banding-nya ada 3, dua merupakan banding yang diajukan Jaksa, dan satu lainya banding yang diajukan terdakwa,” katanya pada media ini, Kamis (6/4/2023).
Untuk terdakwa Heri Wahyu dan Supriyatna lanjut Bagus, JPU yang mengajukan banding, sedangkan terdakwa Ari Safriansyah juga mengajukan banding sendiri melalui pengacaranya.
Atas tiga berkas perkara korupsi yang diajukn banding itu lanjut Bagus, Ketua PT Kepri telah menetapakan hakim Budi Santoso didampingi Hakim Firman dan Supono yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara banding jaksa terhadap Herry Wahyu dan Supriyatna.
Sementara itu, untuk terdakwa Ari Safriansyah, hakim banding Budi Santoso didampingi Eliwarti dan Suryadi yang akan memeriksa.
“Sidangnya akan dimulai pada 24 Mei 2023 mendatang,” jelas Bagus.
Sebelumnya, Hakim tingkat pertama PN Tanjungpinang menghukum terdakwa Herry Wahyu, Ari Safriansyah dan terdakwa Supriatna, terbukti secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan ke 3 terdakwa lanjut dinyatakan hakim terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Atas perbuatanya, hakim memvonis terdakwa Herry Wahyu dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara, terdakwa Herry Wahyu juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 1 tahun.
Sementara terdakwa Ari Safriansyah dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dihukuman membayar uang pengganti sebesar Rp990 juta dan apabila tidak dikembalikan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Supriatna divonis dengan hukuman 5 Tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Supriatna juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 1,3 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 2 tahun kurungan.
Atas putusan Hakim PN ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatkan banding.
Kepala kejaksaan Negeri Bintan melalui kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, mengatakan banding jaksa dilakukan untuk tiga terdakwa, yaitu, Herry Wahyu, Supriyatna dan Ari Safriansyah.
Alasan Jaksa menyatakan Banding putusan Hakim PN terhadap tiga terdakwa, karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi.
“Atas hal itu, kami Penuntut Umum telah menyatakan Banding terhadap ke tiga terdakwa dimaksud pada tanggal 20 Februari 2023 lalu,” ujarnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur