
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa P (18) pelajar SMK Bintan divonis 8 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, karena terbukti melakukan perkelahian hingga menyebabkan kematian pada lawan.
Putusan dijatuhkan Hakim Ricky Ferdinand sebagai ketua, didampingi Hakim Boy Syailendra dan Justiar Ronald sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(6/4/2023).
Hakim menyatakan, terdakwa yang merupakan pelajar itu, terbukti bersalah menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Perbuatan terdakwa kata hakim, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa P dengan hukuman 12 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
Atas putusan itu, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Pelajar SMK Bintan inisial P ini, menjadi terdakwa dan disidang di PN Tanjungpinang karena berkelahi dengan rekannya sesama pelajar di lapangan sepak bola SMK Bintan.
Dalam perkelahian itu, lawan terdakwa yang juga merupakan siswa SMK meninggal dunia.
Perkelahian sendiri, berawal dari ajak terdakwa P kepada korban untuk berkelahi. Kendati saat itu korban sempat menolak, Namun terdakwa menggertak korban dengan mengatakan, “Apa lihat-lihat”. Selanjutnya, kedua pelajar itu-pun berkelahi.
Perkelahian antara terdakwa dan korban siswa SMK Bintan ini, berawal dari sejumlah aduan siswa lain ke terdakwa, bahwa korban sering mengejek dan menyebut rekan wanita terdakwa, sebagai wanita bayaran, saksi lain juga mengadu ke terdakwa bahwa sering diganggu korban.
Atas aduan itu, selanjutnya terdakwa emosi dan mencari korban. Selanjutnya, terdakwa dan korban bertemu di lapangan sepak bola sekolah dan berkelahi.
Dalam perkelahian itu, korban memukul terdakwa sebanyak 3 kali di bagian pipi sebelah kiri hingga terdakwa kesakitan.
Tak terima dengan hal itu, selanjutnya Terdakwa merangkul tubuh korban kemudian meninju kepala korban secara berulang-ulang dengan tangan kanannya.
Selain itu, terdakwa juga meninju bagian rahang sebelah kanan korban sebanyak 3 kali serta membanting korban kearah depan hingga korban terbaring di jalan aspal, sebelum akhirnya dilerai oleh teman-temannya.
Tragisnya, setelah dibanting, saat itu korban kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Tak lama setelah perkelahian itu, korban dibawa ke RSUD Bintan.
Namun tak berapa lama menerima perawatan, Nyawa korban tidak tertolong dan dokter mengatakan korban meninggal dunia.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur