Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kejari Bungo di Jakarta

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan Edoh, seorang perempuan yang merupakan terpidana kasus korupsi di Kabupaten Bungo, Jambi. Edoh ditangkap di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023) malam.
Ia merupakan Rio Dusun Cilodang dan warga Jalan Bukit Luncuk, Kelurahan Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Tim Tabur menjelaskan bahwasannya terpidana Edoh diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan untuk dieksekusi menjalani putusan, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bungo.
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan. Edoh dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo.
Edoh merupakan seorang terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) berupa turup dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo tahun anggaran 2019.
Dalam kasus tersebut, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021.
Tim Tabur menambahkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, dimana dalam amar putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Edo binti Darta tidak pernah hadir dalam persidangan (in absensia).
“Terdakwa Edoh dinyatakan terbukti bersalah sehingga akan dijatuhkan pidana kepada terdakwa,” tulis Tim Tabur dikutip dari laman resmi Kejagung.
Edoh terbukti korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa akan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Tim Tabur.
Tim Tabur menambahkan, hukuman terhadap terdakwa Edoh tidak hanya itu saja tetapi terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti dengan kurun waktu selama 1 bulan lamanya sesudah putusan dari pengadilan. Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp220.051.416,38 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan akan dilakukan proses lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan untuk barang bukti nomor 1 sampai dengan 47, dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Nana Sutisna.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur