Sopir Truk Tangki yang Membuang Limbah B3 Dibayar Rp300 Ribu Sekali Trip

Mobil truk tangki yang membawa limbah B3. (Foto: Hasura)
Mobil truk tangki yang membawa limbah B3. (Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sopir truk tangki BP 8697 BU berinisial Yk yang membuang limbah diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) di pemukiman warga antara Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Kelurahan Tanjungpermai masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.

“Masih diambil keterangannya,” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, Kamis (6/4/2023).

Menurut Alson, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Yk untuk mengungkap asal muasal limbah diduga B3 tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Yk disuruh oleh seorang pria berinisial J untuk membuang limbah tersebut di pemukiman warga.

Lebih lanjut kata Alson, dalam sekali trip pembuangan ke lokasi, Yk mendapatkan upah dari J sekitar Rp 300 ribu.

“Jadi yang menyuruh limbah itu dibuang di lokasi adalah J dan Yk diupah Rp 300 ribu,” jelasnya.

Hingga kasus ini terungkap, Yk mengakui jika sudah menerima Rp1,2 juta dari J. Karena sudah 4 kali dia membuang limbah tersebut ke lokasi tersebut.

“Kasus ini masih terus kita selidiki,” pungkasnya.

Sebelumnya, sopir tersebut membawa limbah yang berasal dari salah satu instansi pemerintah.

Kemudian pihaknya langsung menuju lokasi pembuangan limbah yang dimaksud. Disitu didapati bekas limbah minyak solar. Kemudian lokasi pembuangan itu dipasang polisi line.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.