Fakta-fakta OTT KPK dalam Kasus Korupsi Bupati Meranti

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam. Ia diduga terlibat kasus korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, tindak dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pejabat setempat. Tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa.
Muhammad Adil merupakan Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Fitria Nengsih adalah Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian M Fahmi Aressa auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
“Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, Jumat (7/4/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Berikut fakta-fakta mengenai kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti.
28 orang diamankan saat OTT
KPK telah mengamankan 28 orang pada OTT, Kamis (6/4/2023), sekitar pukul 21.00 WIB di empat lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta.
Sebagian besar dari mereka merupakan pejabat di daerah setempat. Dari puluhan yang diamankan, baru tiga orang yang dinyatakan sebagai tersangka.
Temuan bukti Rp1,7 miliar
Pada OTT ini, KPK menemukan dan mengamankan uang sekitar Rp1,7 miliar yang diklaim sebagai barang bukti permulaan.
Cara korupsi Bupati Meranti
Adil yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD. Setoran itu kemudian dikondisikan seolah-olah merupakan utang pada Adil.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Muhammad Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.
Korupsi dan suap
Pada Desember 2022, Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui Fitria Nengsih yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh. PT TM memenangkan proyek pemberangkatan umrah para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adil dan Fitria Nengsih juga turut memberikan uang sekitar Rp1,1 Miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP.
Modal Pilgub Riau
Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.
Bupati dapat puluhan miliar
Sebagai bukti awal dugaan korupsi, Adil dinyatakan menerima uang sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak. Hal ini masih terus ditindaklanjuti penyidik.
Saat ini, tiga tersangka telah disangkakan dengan beberapa pasal dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur