Jaksa Limpahkan 3 Berkas Perkara 4 Tersangka Korupsi Hibah APBD Kepri Jilid 2 ke PN

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan 3 berkas perkara 4 tersangka dugaan korupsi jilid II dana hibah bansos Kepri 2020 ke Pengadilan Negeri (PN ) Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/4/2023).
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, mengatakan, tiga berkas perkara dugaan Korupsi Hibah Bansos di dinas Pemuda dan Olahraga Kepri yang dilimpahkan itu atas nama tersangka Zulfadli (Z), tersangka Sandy (Msg), tersangka Anan (Ap) dan tersangka Ony (Om).
“Berkasnya sudah kami limpah tadi pagi ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” kata Dedek menjawab Konfirmasi PRESMEDIA.ID Kamis (12/4/2023).
Ia menyebutkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah, Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Imam, serta Bambang Wiradhany, Sari Lubis dan dibantu dari JPU Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Saat ini kami tinggal masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tanjungpinang,” ujarnya.
Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan pelimpahan berkas Empat tersangka Korupsi itu.
“Ia, pelimpahan berkasnya hari ini baru masuk dan Ketua PN akan segera menentukan siapa Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa menyidangkan,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, 4 tersangka korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau APBD-P 2020 sebelumnya.
Dalam kasus Jilid Pertama, Lima dari enam tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Kepri telah divonis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Sementara satu tersangka lagi atas nama Muksin, hingga saat ini belum dilimpah Penyidik Polda Kepri karena tersangka kabur dan belum tertangkap serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Roland
Editor : Redaktur