Edarkan Narkoba Sabu Terdakwa Wandi dan Nopen Dituntut 7,6 dan 6 Tahun Penjara

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Wandi dan Nopen Agustin, dituntut 7 tahun dan 6 bulan serta 6 tahun penjara karena mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
Tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shaeku Putunezar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(13/4/2023).
Selain hukuman badan kedua terdakwa juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 3-5 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5,11 gram.
“Tuntutan itu, sesuai dengan dakwaan pertama, melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan Jaksa, Terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan, dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).
Atas keberatan terdakwa Hakim Isdaryanto didampingi dua hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi terdakwa.
Dua terdakwa ini, sebelumnya ditangkap Ditnarkoba Polda Kepri saat mengendarai motor Yamaha Jupiter MX Warna Putih Hitam BP 4219 WE. Saat digeledah, Polisi menemukan dua paket kecil narkoba seberat 5,11 gram yang diperoleh dari terdakwa Wandi dan langsung dilakukan penangkapan pada hari itu juga.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur