DPS Kepri di Pemilu 2024 Sebanyak 1.504.704 Orang Jumlah TPS 5.905

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tingkat KPU Provinsi Kepri di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (13/4/2023). (foto:Roland)
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tingkat KPU Provinsi Kepri di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (13/4/2023). (foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 provinsi Kepri sebanyak 1.504.704 orang.

Penetapan Daftar Pemilih Sementara Provinsi Kepri ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tingkat KPU Provinsi Kepri di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (13/4/2023).

Ketua KPU Kepri Sriwati, mengatakan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Kepri ditetapkan sebanyak 1.504.704 orang yang terdiri dari 756.257 Pemilih laki laki dan 748.447 pemilih perempuan.

“Jumlah daftar DPS ini, merupakan DPS dari tujuh kabupaten/kota di 80 kecamatan dan 419 kelurahan/desa,” ujarnya Kamis (13/4/2023).

Selain DPS, KPU Kepri juga menetapkan 5.905 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kepri pada Pemilu 2024 mendatang.

Jumlah DPS ini, merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pantarlih pada tanggal 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.

Nantinya kata Sriwati, setelah ini tahapan berikutnya, KPU akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Jika ada masukan atau tanggapan terkait data DPS warga bisa menyampaikan kre PPK dan PPS. Selanjutnya akan diteruskan ke KPU Kepri,” jelasnya.

Sriwati menegaskan bahwa penetapan DPS hasil perbaikan atau DPSHP pada bulan Mei 2023. Dan data agregaat jumlah DPS kepri ini akan ditetapkan menjadi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Provinsi Kepri, yang akan ditetapkan pada bulan Juni 2023 mendatang.

“Tahapannya masih panjang, sehingga masih banyak kesempatan masyarakat yang belum terdaftar dan menggunakan hak pilihnya untuk menyusul dan mengoreksi, jika belum terdaftar sebagai pemilu,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.