Sebanyak 2.879 Napi di Kepri Dapat Remisi Idul Fitri, 5 Diantaranya  Langsung Bebas 

Ilustrasi Napi saat didalam tahanan 
Ilustrasi Napi saat didalam tahanan

PRESMEDIA.ID , Tanjungpinang Sebanyak 2.879 Narapidana (Napi) Warga Binaan Rutan dan Lapas di Provinsi Kepri mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriyah. Lima dari Napi yang memperoleh Remisi itu, langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri.

Kepala Kanwil hukum dan HAM Kepri melalui Plt.Kasubag Humas RB dan TI Kemenkumham Kepri, Pratiwi Rahayu, mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan UU, Keputusan presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi

Manusia Nomor 3 Tahun 2018, serta surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-421 tanggal 07 Maret 2023 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

“Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Raya Keagamaan,” ujarnya Senin (17/4/2023).

Pemberian remisi lanjutnya, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Untuk remisi khusus hari raya idul fitri diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Pratiwi Rahayu.

Sejumlah persyaratan itu antara lain, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Ia menyampaikan untuk penyerahan remisi secara simbolis nanti akan disampaikan ke rekan-rekan media.

Adapun rekapitulasi warga binaan penerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 di Kepri antara lain.

  1. Lapas Kelas II Tanjungpinang 340  orang
  2. Lapas Kelas IIA Batam 723 orang,  langsung bebas 5 orang.
  3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 544 orang
  4. LPKA Kelas II Batam 30 orang
  5. LPP Kelas IIB Batam, 124 orang
  6. Lapas Kelas III Dabo Singkep 39 orang
  7. Rutan Kelas I Tanjungpinang 194 orang
  8. Rutan Kelas IIA Batam 507 orang
  9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 365  orang

Sementara itu untuk remisi khusus II ( Bebas langsung),  sebanyak 5 orang seluruhnya berasal Lapas Kelas II A Batam.

Sedangkan dengan remisi khusus II ( bebas menjalani subsider) sebanyak 8 orang, diantaranya Lapas Kelas II A Tanjungpinang 1 orang, Lapas Kelas II A Batam, 2 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 5 orang.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.