Polresta Tanjungpinang Musnahkan Puluhan Botol Mikol dan Ribuan Petasan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal hasil Operasi Pekat Seligi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan selama 10 hari di Kota Tanjungpinang. Barang-barang tersebut mulai dari minuman beralkohol hingga petasan.
Barang sitaan hasil operasi tersebut terdiri dari 33 botol mikol, tuak 1 jerigen ukuran 25 liter, 1 jerigen ukuran 11 liter dan 1 botol, bir putih 3 botol, Ice Land Vodka 18 botol, topi miring 1 botol, dan arak putih 24 botol.
Selain itu, polisi juga memusnahkan petasan jenis peretekan mini 8 bungkus terdiri dari 160 kotak, mercon Bima Sakti 104 bungkus, Happy Floyer 162 pieces, color smoke 2.460 pieces, petasan mini 38 butir, telor burung 170 biji, pop pop 74 kotak, dan Back Packer 2.496 pieces.
“Kita musnahkan dengan cara mikol kita buang ke dalam tong dan petasan kita bakar juga di tong,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (17/4/2023) sore.
Ia menjelaskan untuk tuak yang diamankan ini adalah tuak yang telah dicampur oleh zat berbahaya yang dapat menyebabkan kematian.
Sementara itu untuk pemilik mikol dan petasan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkerja sama dengan instansi terkait perizinan.
” Kita masih tindak lanjuti saat ini dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur