Menpan RB dan KPK Larang ASN Terima Parsel dan Gunakan Mobil Dinas Mudik Lebaran

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima bingkisan atau Parsel serta menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam surat edaran ke lembaga Kementerian, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, BIN, Kepala Lembaga non Kementerian, Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Pimpinan Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik.
Surat Edaran ini, juga disampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota, Menpan RB menyatakan, para aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai lembaga, dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.
Kemudian, ASN diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parcel lebaran ke pihak manapun.
“Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut sebagaimana dikutip dari menpan.go.id.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tertulis juga di dalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam edaran itu, pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pimpinan Lembaga dan Pemerintah Daerah, juga diminta agar menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi