Pemerintah Imbau Instansi di Daerah Gelar Halalbihalal Setelah Cuti Bersama Selesai

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pemerintah mengimbau, instansi di daerah menunda menggelar kegiatan halalbihalal pasca-libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD, Senin (24/04/2023).
Pemerintah mengatakan, imbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.
“Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca-libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” kata Mahfud MD melalui keterangan resminya.
Imbauan ini, juga tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023.
Mahfud menambahkan, halalbihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023.
Pekan pertama usai cuti bersama, pemerintah mengharapkan instansi pemerintah langsung fokus melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik.
Mahfud juga meminta agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti himbauan ini kepada lingkungan dunia usaha dibawahnya.
“Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca-periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” pungkas Mahfud, yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur