Pasca Tragedi SB Evelyn Calisca 01, KSOP Tanjungpinang Wajibkan Penumpang Beli Tiket Tunjukkan KTP

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di pelabuham Sri Bintan Pura Tanjungpinang, mewajibkan penumpang yang membeli tiket Kapal Ferry menunjukan identitas KTP.
Hal ini terlihat, diwajibkan menunjukan KTP pada Penumpang yang membeli tiket kapal hari ini, diberlakukan KSOP pasca kecelakaan tenggelamnya Kapal speed boat SB Evelyn Calisca 01 di perairan Guntung Indragiri Hilir (Inhil) Riau.
Selain itu, karyawan operator Kapal Oceana yang namanya enggan disebut mengatakan, Pemberlakuan wajib menunjukan identitas KTP itu, dilakukan atas perintah KSOP Tanjungpinang.
“Beli tiket ke Batam harus tunjukkan KTP, itu arahan KSOP dan kita berlakukan sudah dua hari ini,” ujarnya.
Pengetatan Pembelian tiket dengan KTP ini lanjutnya, karena kecelakaan Speed SB Evelyn Calisca di Tembilahan.
Karena, informasinya Kapal yang mengangkut Arus Balik pemudik itu, diduga mengalami Over Kapasitas atau kelebihan Penumpang.
“Pemberlakuannya sudah dalam dua hari ini KSOP wajibkan operator jual tiket pakai KTP penumpang,” sebutnya.
Terpisah, Kepala KSOP Tanjungpinang Ridwan Chaniago membenarkan kebijakan itu. Ia mengatakan, aturan wajib menunjukkan KTP saat membeli tiket kapal itu, sebenarnya sudah lama diberlakukan. Namun, belum diterapkan secara maksimal.
“Karena itu kita imbau kembali ke operator kapal, kalau jual tiket wajib meminta dan menulis identitas dan nik penumpang,” ujar Ridwan.
Jadi lanjutnya, sebelum naik ke kapal penumpang harus menunjukan identitas jelas, sehingga nanti hubungannya ke asuransi.
Namun jika penumpang tidak memiliki KTP, Ridwan menambahkan bisa menunjukan identitas lain yang menunjukkan identitas diri penumpang.
“Tidak ada KTP dapat menunjukkan identitas lain mungkin kartu pelajar, SIM dan identitas lain,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur