
PRESMEDEIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri membuka dan menerima pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kepri, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023, di Kantor KPU Kepri, Jalan Raja Haji Fisabillah, Kota Tanjungpinang.
Pendaftaran bagi calon anggota DPD RI tersebut, telah resmi diumumkan oleh KPU Kepri Nomor 5/PL.01.4-PU/21/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepri untuk Pemilu serentak 2024.
Dalam pengumuman resmi tersebut, Ketua KPU Kepri Sriwati menjelaskan ketentuan pendaftaran, dimana yang menjadi syarat utama diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan jumlah dukungan pemilih dan sebaran.
Kemudian bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
Selanjutnya, bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Calon peserta pemilu anggota DPD juga mesti memenuhi syarat bukan pengurus partai politik dan mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu.
Adapun dokumen yang mesti dibawa bakal calon anggota DPD saat mendaftar adalah surat pendaftaran (Model B.Pendaftaran.DPD) dan surat pernyataan pendaftaran (Model BB.Pernyataan.DDP).
Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Silon. Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran calon anggota DPD menghubungi helpdesk pencalonan di Kantor KPU Kepru serta situs infopemilu.kpu.go.id.
Berita Sebelumnya :
14 Bacalon DPD Kepri Dinyatakan Memenuhi Syarat, 3 Bacalon Butuh Perbaikan
Bawaslu Kepri Akan Awasi Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol
Penulis/Editor : Redaksi