KPU Kepri Buka Pendaftaran Balon DPRD Provinsi Mulai 1 Mei 2023

 

Kantor KPU Kepri. (Foto: Istimewa)

PRESMEDEIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri membuka pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pendaftaran dibuka dari tanggal 1 Mei hingga 13 Mei 2023, mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Khusus untuk tanggal 14 Mei 2023 dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB, di Kantor KPU Kepri, Jalan Raja Haji Fisabillah, Kota Tanjungpinang.

Pendaftaran bagi calon anggota DPRD Kepri tersebut, telah resmi diumumkan oleh KPU Kepri Nomor 4/PL.01.4-PU/21/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepri untuk Pemilu serentak 2024.

Dalam pengumuman resmi tersebut, Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepri untuk Pemilu Serentak 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

Ketentuan Pendaftaran Caleg DPRD Kepri 2024

KPU Kepri juga menetapkan sejumlah aturan dan ketentuan dalam pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Kepri untuk Pemilu Serentak 2024.

Untuk calon, adapun (syarat) pengajuan yang harus dipenuhi berupa dokumen pengajuan model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon (Sistem Pencalonan).

Kemudian dalam daftar Bakal Calon menggunakan formulir model B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum parpol peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal parpol atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menkum-HAM yang menyelenggarakan urusan tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Dan selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Untuk ketentuan lain-lain, kata Sriwati, dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Kepri, dalam pelayanan dan penjelasan informasi mengenai pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepri.

Penulis/Editor : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.