
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kapal ferry MV. Seven Star Island tujuan Tanjungpinang-Tarempa-Anambas dan sebaliknya, Viral di media sosial, mengangkut penumpang melebihi atau over kapasitas.
Di video yang beredar pada Minggu (30/4/2023) terlihat, sejumlah penumpang di dalam kapal antar pulau itu berjubel dan banyak yang berdiri serta duduk di Lantai kapal hingga saling berdesakan karena tidak mendapat tempat duduk.
Dalam video juga terdengar ucapkan penumpang yang menyebut, kondisi kapal dalam situasi penuh serta mengatakan, “Syahbandar nanti kena ini, tidak belajar dari pengalaman,” ujar penumpang yang merekam video di dalam kapal.
Atas komentar penumpang itu, penumpang lain juga mengatakan terhadap kondisi penumpang tersebut.
“Iya, makanya ini nyawa orang,” ujar penumpang lainya.
KSOP Tanjungpinang Ingatkan Operator MV. Seven Star Island
Menanggapi video yang beredar itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang mengingatakan operatir MV.Seven Star Isand untuk mengangkut penumpang tidak melebihi kapasitas.
Kepala KSOP Tanjungpinang Ridwan Chaniago, mengatakan juga mendapat informasi dan video viral penuh-nya penumpang MV.Seven Star Isand itu. Namun mengenai pertanggungjawaban jumlah dan Manifest penumpang, dikatakan Caniago, merupakan kewenangan KSOP Tarempa Anambas.
“Kami hanya menghimbau, mari sama-sama mematuhi peraturan berlayar dan menjaga keselamatan bersama,” ujarnya.
KSOP Tanjungpinang lanjut Ridwan, juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, pasal 11 ayat (3) Permohonan Surat Persetujuan Berlayar harus dilengkapi.
“Melalui surat edaran ini, seluruh operator kapal diminta agar memperagakan tutorial penggunaan alat alat keselamatan melalui video maupun peragaan secara langsung oleh crew kapal,” jelasnya.
Selain itu memastikan peralatan alat keselamatan atau life jacket tersedia dan ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau, sehingga memudahkan penumpang mengambil dan memakannya dalam kondisi darurat.
“Jadi Liferaft wajib dalam keadaan siap pakai di kapal,” tegasnya.
Selain itu, juga perlu dipastikan semua alat navigasi kapal, seperti radio berfungsi dengan baik. Dan yang terpenting, memasukan jumlah penumpang yang naik diatas kapal tidak melebihi kapasitas yang ditetapkan dan tertera dalam manifest kapal saat mengajukan SPB.
“Karena sesuai dengan UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Nakhoda atau kapten adalah pemimpin tertinggi di atas kapal yang bertanggung jawab atas kapal barang dan penumpang dan harus memastikan sebelum berlayar bahwa kapal laik laut dan laik berlayar,” jelasnya.
Apabila perusahaan pelayaran dan operator kapal serta Nakhoda tidak melaksanakan atau memenuhi ketentuan itu, maka akan dikenai sanksi administrasi dan Surat Persetujuan Berlayar atau Port Clearance-nya tidak dikeluarkan KSOP.
Baca Juga :
- Cerita Korban Selamat SB Evelyn Calisca 01, Terlempar 20 Meter Reski Arianto Berjuang Selamatkan Keluarga
- Speed Boat SB Evelyn Tenggelam, Polisi Dan Instansi Terkait Cek Alat Keselamatan Kapal Di Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur