May Day 2023, FSPSI Terima 50 Aduan Buruh Terkait PHK Sepihak Perusahaan di Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Reformasi Daerah Koordinator Wilayah (RD Korwil) Kepulauan Riau (Kepri) mengklaim telah menerima 50 aduan buruh terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan secara sepihak.
“Se-Kepri 50 aduan (PHK sepihak) kita terima,” kata Ketua FSPSI RD Korwil Kepri, Rijal Simatupang saat di Tanjungpinang, Senin (1/5/2023).
“Contoh masih ada PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terhadap ketua pelaksana unit kerja,” sambungnya.
Rijal mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Apalagi, lanjutnya pemerintah sudah menyampaikan agar perusahaan tidak melakukan PHK sepihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh.
Menurutnya, seharusnya perusahaan memberikan kebebasan berserikat dan harus dilindungi. Hal ini agar pelaksanaan dan perlindungan hak berserikat tersebut pada waktu yang sama dapat diciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis, dinamis dan berkelanjutan, serta seimbang dan berkeadilan.
“Karena kalau sudah ketuanya aja dipecat, apalagi anggotanya bisa menjadi momok bagi perusahaan melakukan PHK semena-mena,” ungkapnya.
Selain itu, Rijal juga menyinggung peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 yang diperingati setiap 1 Mei. Dikatakannya, buruh yang tergabung dalam FSPSI tidak melakukan aksi turun ke lapangan untuk menyampaikan aspirasi pekerja kepada pemerintah daerah.
Namun demikian, pihaknya menyampaikan penegasan bahwa dari FSPSI RD Korwil Kepri tetap menolak PHK sepihak yang dilakukan beberapa perusahaan-perusahan yang nakal. Hal tersebut dampak dari adanya UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja ini memberatkan buruh,” tegasnya.
Ia meminta meminta agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja, terutama di wilayah Kepri.
“Karena kesejahteraan pekerja adalah cerminan kepedulian pemerintah terhadap pekerja,” pungkasnya.
Penulis : Roland
Editor : Albet