Gelapkan Uang Tagihan Ayam, Ss Diamankan Polisi di Batam

Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota saat meringkus Pelaku Ss, yang menggelapkan uang Tagihan Ayat Bosnya ( Foto: Polsek)
Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota saat meringkus Pelaku Ss, yang menggelapkan uang Tagihan Ayat Bosnya ( Foto: Polsek)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Kota meringkus pelaku  berinisial Ss yang telah menggelapkan uang tagihan ayam potong senilai Rp18 juta milik bosnya di Tanjungpinang.

Terduga pelaku Ss diamankan Polisi di sebuah rumah di Sungai Panas, Kota Batam.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP. Sandy Pratama Putra, mengatakan penangkapan terhadap Ss dilakukan atas Laporan Bos pelaku.

“Pelaku ini adalah karyawan, dan telah menggelapkan uang Tagihan Ayam potong sebesar Rp18 juta,” ujar Sandy Selasa (2/5/2023).

Kronologis kejadian lanjutnya, berawal ketika bosnya yang merupakan toke ayam potong menyuruh Ss mengambil tagihan penjualan ayam potong sebesar Rp18 juta pada pelanggannya di Km 9 Tanjungpinang.

Namun, berhari-hari di tunggu, uang tagihan penjualan ayam tersebut tak kunjung diserahkan. Dan saat dihubungi malah Handphone Ss mati.

Selanjutnya kata Sandy, korban mencoba untuk mencari keberadaan pelaku, dan ternyata sepeda motor yang digunakan pelaku didapati berada di parkiran Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

“Atas hal itu, korban langsung melaporkan ke Polsek,” jelasnya.

Atas laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui, pelaku berada di Batam.

“Pelaku dari informasi yang kami peroleh, bekerja ditempat pencucian mobil di Sungai Panas, Kota Batam,” ujarnya.

Atas temuan itu, selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota untuk melakukan penangkapan.

“Kami menangkap pelaku saat berkerja disana,” ujarnya.

Saat ditangkap lanjutnya, pelaku juga mengaku membawa duit tagihan bosnya itu ke Batam.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku, menghabiskan uang tagihan ayam bosnya untuk berfoya di kota Batam.

“Pelaku menggunakan uang itu untuk memboking cewek dan main judi,” paparnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.