MAKI Pertanyakan P-21 Berkas Perkara Limbah B3 di Batam ke Kejati Kepri

PRESMDIA.ID, Tanjungpinang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk mempertanyakan proses hukum perkara dugaan penyeludupan Limbah Beracun dan Berbahaya (B3) di Batam.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan kedatanganya ke Kejaksaan Tinggi Kepri, bertujuan menanyakan dan mendorong Kejaksaan agar mempercepat proses hukum dugaan penyeludupan limbah B3 dari luar negeri itu.
“Karena awalnya yang melaporkan kasus ini adalah kami, makanya, kami mendorong agar Penuntutan Berkas Perkara Penyeludupan Limbah B3 dari penydik KLHK ini segara dituntaskan,” ujar Boyamin saat ditemui di Tanjungpinang Kamis (4/5/2023)
Sebab lanjut Boyamun penyidik KLHK telah mengirimkan berkas perkara dugaan penyelundupan limbah B3 itu ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Namun oleh Jaksa mengembalikan BAP perkara (P-19) dengan petunjuk ke penyidikan KLHK, Nah atas hal itu, kami mendorong penyidik dan penuntut umum dapat lebih intens melakukan koordinasi dan segera menyatakan BAP perkara tersebut P-21 (lengkap) hingga bisa dituntut ke Pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, perkara dugaan penyeludupan Limbah B3 dari luar negeri ke Batam ini dilaporkan MAKI ke Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta.
“Dalam prosesnya penyidikan menetapkan dua tersangka yaitu orang perorangan dan korporasi dalam kasus penyeludupan Libah B3 itu,” sebut Bonyamin.
Atas hal itu, MAKI meminta ketegasan Kejati Kepri agar segera menyatakan berkas tersebut lengkap dan P21, apa bila telah memenuhi unsur dan bukti untuk segera dibawa ke Pengadilan.
Sebaliknya kata Bonyamin, apabila tidak cukup bukti dan tidak ditemukan umur melawan hukum, Penyidik dan Jaksa segera hentikan. Sehingga MAKI sebagai Pelapor akan menempuh upaya hukum praperadilan guna menguji penyidikan dan Penghentian yang dilakukan penyidik dan Jaksa.
“Kalau itu dilakukan Penyidik dan Jaksa, kami akan ajukan Praperadilan dengan termohon 1 Penyidik KLHK dan Termohon II Kejati Kepri,” sebutnya.
Penyidik Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka dugaan kejahatan Lingkungan, penyelundupan Limbah Beracun dan Berbahaya (B3) dari luar negeri ke dalam negeri di Batam.
Kedua tersangka dalam kasus Lingkungan Hidup penyelundupan Limbah B3 ini adalah Perusahaan PT.PNJN, kemudian tersangka W selaku (Direktur PT.PNJNT).
Penetapan tersangka dalam kasus ini diawali dengan pengiriman SPDP Nomor: 16/PHPLHK-TPLH/PPNS/8/2022 tanggal 05 Agustus 2022 dan ditindak Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka melalui Surat Penyidik Gakkum KLHK Nomor:S.274/PHPLHK-TPLH/PPNS/09/2022 tanggal 20 September 2022.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dugaan kejahatan lingkungan hidup, penyelundupan limbah B3 dari luar negeri di Batam ini, sebelumnya dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Menkopolhukam dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah melihat dan menginvestigasi dugaan permainan impor limbah B3 itu di Batam.
Dugaan impor limbah B3 dari luar negeri ke Kepri itu, diketahui atas sejumlah data dan temuan barang yang diduga limbah B3 yang diimpor 13 kapal tanker dari luar negara ke Kepri.
Temuan dugaan impor limbah B3 ini, berawal dari kasus pelayaran sejumlah kapal yang masuk ke wilayah laut Kepri yang tidak memenuhi syarat untuk berlayar, khususnya sertifikasi dan kelayakan kapal serta hasil pengecekan muatan kapal.
Dari kasus pelayaran itu, ditemukan cairan minyak yang diduga limbah B3 yang diangkut oleh sejumlah kapal tanker dari luar negeri ke Batam.
Dugaan muatan limbah B3 di sejumlah kapal tanker ini, juga berdasarkan hasil penelitian uji laboratorium instansi terkait yang menyatakan bahwa muatan sejumlah kapal itu adalah cairan limbah beracun B3.
Penulis: Roland
Editor : redaktur