Tambang Pasir Ilegal Akan Kembali Beraktivitas di Bintan

PRESMEDIA.ID, Bintan – Tambang pasir ilegal kembali akan beraktivitas di Bintan. Hal itu terlihat di sejumlah tempat lokasi tambang di kawasan Gunung Kijang Bintan.
Pantauan di sejumlah lokasi, aktivitas pemasangan pipa paralon serta mesin penyedot mulai dilakukan sejumlah pekerja. Dan pemasangan pipa dilakukan untuk menyedot pasir dari kubangan air.
Warga Kecamatan Gunung Kijang Jono juga membenarkan adanya pemasangan pipa dan mesin penyedot pasir di sejumlah lokasi tambang di Gunung Kijang Bintan itu. Bahkan, sejumlah pekerja kepada yang mengatakan, pemasangan pipa warna putih di sejumlah lokasi itu untuk menyedot pasir.
“Saya juga melihat kemarin, pemasangan pipa sudah mulai dilakukan disejumlah lokasi. Mesin penyedotnya juga ada yang sudah datang. Pekerja disana juga menyebut, memang mau menyedot pasir,” ujarnya.
Lokasi tambang itu lanjutnya, sebelumnya sempat dirazia oleh polisi beberapa bulan lalu. Semenjak itu, tidak ada aktivitas pertambaangan lagi, Bahkan saat dirazia, Polisi juga menyita pipa dan mesin penyedot pasir yang diduga ilegal itu.
“Kalau udah aktivitas biasanya terdengar suara mesin sampai ke jalan raya,” jelasnya.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo yang dikonfirmasi dengan aktivitas tambang pasir ilegal di Bintan ini mengaku, belum mendapatkan informasi adanya pembukaan aktivitas tambang pasir ilegal di Bintan itu.
Namun demikian, Riky Ismoyo menegaskan, pihaknya akan melakukan monitoring dan penindakan jika ditemukan praktek tambang pasir ilegal di Bintan itu.
“Saya akan perintahkan personil untuk memastikan dan mengecek langsung ke lokasi. Terimakasih informasinya,” ujarnya.
Polres Bintan Tangkap Dua Pelaku Tambang Pasir Ilegal
Sebelumnya, Polres Bintan mengamankan dua pelaku penambang pasir ilegal inisial Am (51) dan St (48) di desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang (Sabtu 11/3/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Ardiyaniki mengatakan, kedua pelaku diamankan saat melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal di kawasan desa Teluk Bakau kecamatan Gunung Kijang Bintan.
“Kedua pelaku melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin dengan menggunakan mesin sedot pasir di desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang,” ujarnya melalui rilis Humas Polres Bintan Sabtu (11/3/2023).
Dari hasil penambangan secara ilegal itu lanjut kasat Reskrim selanjutnya pelaku menjual pasir tersebut ke pemilik Lorry sebagai pembeli dengan harga Rp450,000,-.
Pengamanan kedua pelaku lanjutnya, dilakukan Satreskrim Polres Bintan atas informasi dari masyarakat terhadap kegiatan tambang pasir ilegal (tanpa izin) yang sering terjadi di daerah Teluk Bakau Bintan.
Atas informasi itu, Tim melakukan Penyelidikan ke lokasi, dan menemukan satu unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa. Bahkan saat ditangkap, ke 2 pelaku sedang melakukan penyedotan pasir.
Untuk proses lebih lanjut, ke dua pelaku dan barang bukti dua unit Lorry juga diamankan Polisi ke Polres Bintan.
Polisi-pun menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara, karena malakukan penambang minerba secara illegal tanpa izin.
Penulis: Hasura
Editor : Redaktur