Bantah Penanganan Lambat, Kejati Kepri Sebut Perkara Limbah B3 Batam Tinggal Kelengkapan Alat Bukti

0 89
Kejati Kepri Rudy Margono dan Wakil Kejati Kepri
Kejati Kepri Rudy Margono dan Wakil Kejati Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri membantah, penanganan perkara dugaan penyelundupan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Batam, lambat dan berkasnya bolak-balik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudy Margono, mengatakan penanganan berkas perkara Limbah B3 yang disidik Gakum KLHK itu, saat ini sedang dalam proses koordinasi kelengkapan alat bukti dengan penyidik.

“Mengenai kesan berkas perkara bolak-balik, sebenarnya itu lajim iyah dan saat ini posisi berkas perkara masih di penyidik KLHK dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan koordinasi untuk penguatan alat bukti dalam penuntutan nantinya di Pengadilan,”ujarnya di Kejati Kepri Kamis (4/5/2023) .

Dalam proses penanganan perkara lanjutnya, Jaksa penelahan berkas, terus melakukan koordinasi dengan penyidik  KLHK untuk menguatkan alat bukti di dalam penuntutan nantinya di persidangan, Karena menurut Kejati, hal itu sangat diperlukan.

“Jaksa peneliti dan penyidik terus melengkapi syarat formil dan materilnya, seperti bukti dokumen dan hal lainya sebagai alat bukti nantinya di persidangan,” jelas Rudy.

Ditanya mengenai kendala hingga berkas perkara tersebut belum P-21 atau diyatakan Jaksa lengkap, Rudy mengatakan, tidak ada malsah dan proses penanganan perkara limbah B3 itu terus melakukan penelitian dengan cermat dengan melengkapi alat bukti dari unsur melawan hukum tindak pidana yang disangkakan guna keperluan penuntutan nantinya.

“Maka, proses (Pengembalian Berkas) itu adalah lazim dan biasa, apa bila terpenuhi iya kita koordinasi. Jadi bukan bolak-balik, tapi untuk penguatan alat bukti,” ujarnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun ini juga mempersilahkan seluruh masyarakat dan Media memonitor penanganan kasus dugaan penyelundupan Limbah B3 Batam itu sampai ke persidangan dan Kejaksaan akan melakukan penanganan dengan terbuka.

Jaksa Minta Tersangka Orang dan Korporasi Kasus Penyelundupan Limbah B3 Dipisah 

Selain itu, Kejaksaan tinggi Kepri melalui Jaksa penelitinya juga meminta agar penyidik Gakkum KLHK memisahkan Berkas Perkara tersangka orang perorangan dan korporasi (Perusahaan-red) dalam kasus penyelundupan Limbah B3 Batam.

Sebab, dalam berkas perkara penyelundupan Limbah B3, Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menetapkan Perusahaan dan Direksi PT. PNJNT Batam tersangka dugaan penyelundupan Limbah Beracun dan Berbahaya (B3) dari luar negeri ke Batam dijadikan dalam satu berkas.

Atas hal itu, kata kepala Kejati Kepri, pihaknya meminta agar dalam kasus penyelundupan Limbah B3 Batam itu berkas perkara satu tersangka perorangan dipisah dengan tersangka korporasi.

“Untuk perusahaan korporasi yang diduga sebagai penyedia armada kapal dan penanggung jawab barang (limbah B3-red), diminta agar displit (berkasnya dipisahkan-red) dari satu tersangka orang yang ditetapkan,” sebutnya.

Hal ini lanjut Kejati, untuk memudahkan pembuktian, dan dakwaan pembuktian terhadap tersangka orang dan korporasi itu akan lebih fokus.

Atas kedatangan koordinator MAKI mempertanyakan Berkas perkara limbah B3 itu, Rudy juga mengucapkan terima kasih. Sebab, menurutnya, Kejaksaan juga tidak bisa sendiri dalam penegakan hukum, tetapi, juga harus bersinergi dengan aktivis, penggiat penegakan hukum, Media dan lainnya. Hingga penegakan hukum dapat lebih transparan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk mempertanyakan proses hukum perkara dugaan penyelundupan Limbah Beracun dan Berbahaya (B3) di Batam.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan kedatanganya ke Kejati Kepri itu untuk menanyakan dan mendorong Kejaksaan agar mempercepat proses hukum dugaan penyelundupan limbah B3 dari luar negeri itu.

“Karena awalnya yang melaporkan kasus ini adalah kami, makanya, kami mendorong agar Penuntutan Berkas Perkara Penyelundupan Limbah B3 dari penyidik KLHK ini segera dituntaskan,” ujar Boyamin saat ditemui di Tanjungpinang Kamis (4/5/2023)

Sebab lanjut Boyamin penyidik KLHK telah mengirimkan berkas perkara dugaan penyelundupan limbah B3 itu ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Namun oleh Jaksa mengembalikan BAP perkara (P-19) dengan petunjuk  ke penyidikan KLHK,  Nah atas hal  itu, kami mendorong penyidik dan penuntut umum dapat lebih intens melakukan koordinasi dan segera menyatakan BAP perkara tersebut P-21 (lengkap) hingga bisa dituntut ke Pengadilan,” ujarnya.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.