
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Alpriyanto dan Rudi Murtono, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram Marojahan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (8/5/2023).
Terdakwa Prihyono Alpriyanto adalah direktur PT Sarana Primadata dan Rudi Murtono adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam yang ditetapkan Jaksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) tahun 2018.
Dalam tuntutannya, JPU Abram menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi, menyalahgunakan sarana jabatan yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018.
Perbuatan kedua terdakwa lanjut JPU, sesuai dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Menuntut kedua terdakwa, dengan hukuman pidana penjara masing-masing 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.
Selain hukuman pokok, Jaksa juga menuntut terdakwa Prihyono Al Priyanto membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1.898.300.000,-.
“Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU lagi.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan.
Sebelumnya dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan Simars BP.Batam 2018. Perbuatan korupsi itu dilakukan kedua terdakwa mulai dari rencana BP.Batam mengadakan aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit BP.Batam pada tahun 2018.
Hal itu, diawali dengan pertemuan terdakwa Ir.Priyono Alpriyanto dengan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) BP Batam, Yuda Gunadi (Alm).
Dari pertemuan itu, selanjutnya anak buah terdakwa mendapat informasi dari anak buah Yuda Gunadi (Alm), yang menyatakan hawa proyek pengadaan Simrs BP.Batam akan dilaksanakan tahun 2018.
Atas informasi itu, selanjutnya terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto menemui dan membuat kesepakatan dengan direktur PT.Exindo Information Technology Wahdan Budi Setyawan.
Kepada Wahdan, terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto membuat kesepakatan pekerjaan proyek pengadaan Simrs BP.Batam yang akan dilaksanakan. Adapun pekerjaan yng disepakati adalah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit di BP Batam Tahun 2018 dengan nilai kesepakatan sebesar Rp1.250.000.000,-.
Dengan perjanjian itu, selanjutnya perusahaan terdakwa Ir.Priyono Alpriyanto berhasil memenangkan tender proyek dengan kontrak Rp2.673.300.000,-.
Kemudian terdakwa Rudi Murtono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk dan menyerahkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto selaku direktur PT.Sarana Primadata.
Namun dalam pelaksanaan, ternyata yang melaksanakan dan mengerjakan proyek adalah PT Exindo Information Technology.
Atas dugaan praktik pengaturan tender dan pengalihan pekerjaan ini, Kedua terdakwa diduga melanggar pasal 87 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya. HIngga mengakibatkan kerugian negara berdasarkn audit BPKP Rp1.898.300.000,-.
Atas perbuatnya, kedua terdakwa disangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis: Roland.
Editor : Redaktur