Pembebasan Lahan Jembatan Babin di Bintan Selesai
*Ansar: Ini Langkah Awal Wujudkan Mimpi Masyarakat Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pembebasan lahan seluas 0,867 hektare pada titik pendaratan atau landing poin Jembatan Batam-Bintan (Babin) di Pulau Bintan selesai dilakukan. Lahan itu berada di Kawasan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Hal itu ditandai dengan diserahkannya 5 sertifikat dengan luasan 0,867 hektare oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau (Kepri), Nurhadi Putra kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (8/5/2023).
Pengadaan lahan merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Pemprov Kepri dalam hal penyelesaian Readines Criteria, dimana jumlah keseluruhan lahan yang dibutuhkan sebesar lebih kurang 74,43 hektare. Khusus di wilayah Pulau Bintan total jumlahnya yaitu sebanyak 48 sertifikat dari 121 bidang dengan luas pengadaan tanah 26,138 Ha.
Ansar mengatakan bahwa dengan adanya progres pembebasan lahan ini menjadi langkah awal terwujudnya mimpi masyarakat Kepri memiliki Jembatan Batam-Bintan. Hal ini juga menjadi salah satu janji Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Proses penyelesaiannya sangat digesa pemerintah pusat maupun Pemprov Kepri,” kata Ansar.
Ansar juga menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bahwa saat ini rencana pembangunan Jembatan Batam Bintan ini sudah masuk ke dalam buku besar rencana pembangunan Bappenas.
“Insyaallah nantinya jika semua dokumen-dokumen persiapan pembangunan Jembatan Batam Bintan ini selesai pada akhir tahun, pembangunan Jembatan Batam Bintan dapat dimulai pada tahun depan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ansar juga telah melakukan berbagai pembahasan panjang bersama Kementerian PUPR dan pihak Bank yang nanti bakal menjadi investor bahwa kedepannya jembatan ini mempunyai prospek besar di masa mendatang.
“Di Pulau Bintan ini saja memiliki tiga pusat pemerintahan, kemudian pusat pariwisata dan industri, sehingga keberadaan jembatan Babin ini dapat menjadi penggerak perekonomian dan mensejahterakan masyarakat Kepri,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, mantan Bupati Bintan itu juga mengapresiasi pihak-pihak yang ikut mendukung penyelesaian persoalan sertifikat ini seperti Kanwil BPN Provinsi Kepri, BPN Kabupaten Bintan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri serta Pengadilan Tinggi Kepri.
Sementara itu, Kakanwil BPN Kepri, Nurhadi Putra mengatakan bahwa setelah selesainya pengadaan tanah di sisi Pulau Bintan, pihaknya masih menunggu penyelesaian pengadaan tanah di sisi Kota Batam.
“Untuk kedepannya, kita masih menunggu selesainya 4 bidang tanah di Kota Batam yang berada dibawah naungan BP Batam untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahapan berikutnya pembangunan Jembatan Batam Bintan tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Kepri Stanley Cicerio Haggard Tuapatinajja mengatakan hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap berbagai dokumen penting pendukung pembangunan Jembatan Batam Bintan.
“Pihak kami sudah menerima hasil evaluasi perencanaan terkait pondasi dari Jembatan Batam Bintan. Setelah dicek oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, masih ada beberapa kelengkapan yang harus ditambahkan,” jelas Stanley.
Hal ini lanjut Stanley, setelah dibahas lebih lanjut untuk rencana soil investigation pondasi di laut membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp68 miliar dan sudah disetujui oleh Kementerian PUPR dan segera dilelang pada tahun ini.
“Insyaallah nantinya paket yang akan dilelang ini bertujuan untuk melakukan soil investigation bawah laut dari jembatan. Pentingnya investigasi ini dilakukan agar kedepannya jembatan ini tidak bermasalah yang menimbulkan penambahan biaya,” jelas Stanley.
Acara juga disejalankan dengan penyerahan Piagam Penghargaan dari Gubernur kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan atas partisipasinya sebagai Ketua Panitia Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Kemudian Jaksa Pengacara Negara Kejati Kepri atas partisipasinya sebagai Tim Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah, serta kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas peran sertanya dalam proses pembebasan lahan proyek ini.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur