Parpol di Tanjungpinang Belum Ada Yang Daftar Caleg-nya ke KPU

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tanjungpinang, mengatakan sejak delapan hari pendaftaran caleg Pemilu 2024 dibuka, belum satupun Partai politik (Parpol) di Tanjungpinang yang mendaftarkan calon legislatif-nya (Caleg) ke KPU.
Sebagaimana diketahui, KPU kota Tanjungpinang sebelumnya telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 mulai 1 Mei 2023, kemarin. Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIB.
“Sejak pendaftaran dibuka 8 hari lalu, sampai saat ini belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang,” ujar Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution Senin (8/5/2023).
Sebelumnya lanjut Aswin, sejumlah Parpol di Tanjungpinang sempat ada yang datang ke KPU untuk konsultasi dan konfirmasi mengenai pendaftaran. Namun setelah itu Parpol tersebut juga belum mendaftarkan calegnya.
“Pagi tadi partai PKS katanya mau datang, tapi batal, karena ada berkas yang belum lengkap
dan masih menunggu arahan dari majelis Syuro,” kata Aswin Senin(8/5/2023).
Kemudian pada 12 Mei 2023 mendatang, Partai Golkar menkonfirmasi, akan datang untuk mendaftarkan calegnnya ke KPU. Pun demikian Aswin juga belum bisa memastikan, Partai Golkar tersebut akan datang pada hari H atau tidak.
“Kami tidak bisa pastikan, Nasdem katanya mau daftar 5 Mei kami tunggu kemarin tahunya batal juga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah berkas pendaftaaran caleg dari masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024 diterima, KPU akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan pemeriksaan itu tidak membutuhkan waktu yang lama.
“Seperti menyesuaikan nama dengan KTP apakah ada kesalahan penulisan atau tidak, memastikan keterwakilan perempuan didaftarkan caleg parpol dan hl lainya,” ujar Aswin.
Atas hal itu Aswin berharap, pengurus Parpol Peserta Pemilu di Tanjungpinang tidak menunggu pendaftar calegnya pada batas terakhir pendaftaran. Karena lanjutnya, jika ada kendala saat pendaftaran, pihaknya tidak lagi menerima pendaftaran setelah batas waktu yang ditentukan.
“Hari terakhir itu kami terima berkas sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 malam, lewat dari itu, KPU tidak lagi mnerima pendaftaran. Kalau bisa parpol jangan daftar last minute,” ujarnya.
Sebab katanya, setelah berkas diterima dan diperiksa akan dilakukaan verifikasi dan validasi berkas pada 15 Mei 2023 sampai 23 Mei 2023. Setelah itu, baru KPU mengumumkan, dan apa bila ada kesalahan Parpor bisa melakukan perbaikan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur