Ini Alasan Gubenur Ansar Serahkan Semua Aset Jalan Provinsi Ke Pemko Batam

Gubernur provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Gubernur provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, menyatakan penyerahan seluruh aset Jalan Provinsi di Batam ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam karena wilayah Batam merupakan kawasan FTZ menyeluruh.

Dengan status FTZ menyeluruh itu, Ansar menyebut, status lahan jalan di kawasan wilayah administrasi Kota Batam sudah tentu bersinggungan dengan kawasan BP Batam.

Hal itu dikatakan Ansar menjawab sejumlah pertanyaan kalangan atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan SK ini, maka status jalan Provinsi Kepri di kota Batam saat ini nihil dan sudah tidak ada lagi.

Alasan lainnya lanjut Ansar, terkait dengan pencatatan aset dan sertifikasi ruas jalan yang ditangani Pemprov Kepri.
Dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Kepri, seluruh jalan yang statusnya Jalan Provinsi direkomendasi BPK, harus tercatat sebagai aset dan bersertifikat.

Sementara Khusus di Kota Batam yang merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ) menyeluruh, seluruh lahan ruas jalan Provinsi di Batam, merupakan milik BP Batam.

“Sehingga ini menjadi salah satu pertimbangan kenapa ruas Jalan Provinsi yang ada di Batam dikembalikan ke BP Batam,” sebutnya.

Ansar juga menyebut, selain ruas jalan provinsi, Kementerian PUPR melalui SK nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang ‘Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, juga telah menyerahkan ruas jalan Nasional ke BP.Batam.

“Karena status jalan nasional, juga harus masuk dalam pencatatan aset dan bersertifikat, Sehingga jalan nasional di Kota Batam pun kini sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Manjadi Temuan BPK-RI

Begitu juga dengan ruas jalan provinsi, mengenai pencatatan aset ini, selama ini telah menjadi temuan berulang-ulang oleh BPK-RI.

Menurut Ansar keberadaan infrastruktur jalan yang rata, halus dan memadai di seluruh Kepulauan Riau, merupakan harapan seluruh masyarakat Kepri yang harus segera diwujudkan demi kelancaran akses kendaraan, barang dan orang, sehingga bisa menjadi salah satu penopang percepatan pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau.

Diakui Ansar, tidak seperti di Kabupaten dan Kota lainnya yang ada di Kepri, dinamika yang harus dihadapi ketika akan membangun ruas-ruas jalan Provinsi di kota Batam kerap kali mengalami kendala, karena status administrasi lahan yang akan dibangun di Batam berada di kawasan BP Batam.

Kendala ini katanya, tidak hanya dirasakan Pemprov Kepri saja. Tetapi, juga dialami oleh pemerintah pusat yang akan membangun jalan nasional dengan dana APBN di Batam.

“Alhasil banyak dana APBN yang seharusnya bisa digulirkan untuk membangun jalan-jalan nasional yang berada di Batam, tidak jadi dikucurkan karena terhambat status lahan,” jelasnya.

Selain itu, Dia juga tidak mau pembangunan jalan di Kabupaten dan Kota menjadi terhambat, karena menurutnya hal itu sama saja dengan menghambat aktivitas mobilitas masyarakat.

“Atas dasar itu akhirnya kita keluarkan SK Gubernur terkait aset jalan Provinsi di seluruh Kabupaten dan Kota. Dan khusus di Kota Batam seluruh aset jalan Provinsi yang ada disana kita serahkan kepada Pemko Batam,” ujarnya, Selasa (9/5/2023) di Tanjungpinang.

Selain menyerahkan seluruh ruas jalan provinsi yang belum dibangun, Ansar juga menyebut, juga diserahkan beberapa ruas jalan Provinsi di Batam yang sudah dibangun oleh Pemprov Kepri ke BP Batam.

Harapan agar tanpa kendala status lahan dan sebagainya, jalan tersebut bisa dirawat dengan baik oleh Pemko Batam dan BP Batam.

“Batam FTZ nya sudah menyeluruh, sehingga menyangkut status lahan yang berada di wilayah administrasi Kota Batam, sudah tentu juga bersinggungan dengan kawasan BP Batam,” ujarnya.

SK Gubernur Kepri nomor:485 tahun 2023

Sebelumnya, Pemerintah provinsi Kepri melalui SK Gubernur Kepri nomor:485 tahun 2023 menetapkan total ruas dan panjang jalan Provinsi di kabupaten dan kota kecuali di Kota Batam sepanjamg 620,26 Kilo meter.

Melalui SK Gubernur nomor 485 tahun 2023 ini, Gubernur Ansar juga menetapkan, seluruh Ruas dan panjang jalan provinsi di Batam, diserahkan ke Pemko Batam.

Adapun total keseluruhan ruas dan panjang jalan provinsi di Kota Batam sebelumnya, berdasarkan SK Gubernur Kepulauan Riau nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau adalah 112,35 Kilo meter.

Namum dengan terbitnya SK 485 Gubernur Ansar Ahmad ini, maka SK Gubenur Nomor 1863 tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.