
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Diduga menjadi korban tindakan medik yang buruk (Malpraktik). Orang tua bayi berusia empat hari, Denny akan melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib (RSUD RAT) Tanjungpinang ke Polisi.
Kejadian tindak medik yang buruk itu, dikatakan Denny, dialami bayinya saat isterinya menjalani persalinan di RS-RAT pada Jumat (5/5/2023) lalu. Akibatnya, tangan kanan bayi perempuanya itu mengalami kelumpuhan.
Denny didampingi kuasa hukumnya Ahmad Findayani, menceritakan, kejadian itu bermula saat Dia membawa istrinya Wd yang hendak melahirkan ke RSUD RAT sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat lalu. Namun, Hampir 13 jam di RS itu istrinya belum mendapat tindakan medis dari pihak rumah sakit.
Selama menunggu lanjut Ahmad, Denny sempat meminta pada pihak rumah sakit agar istrinya segera dilakukan tindakan operasi caesar.
“Bahkan Dia (Denny-red) sampai meminta sebanyak dua kali ke pihak rumah sakit, namun tak digubris pihak Rumah Sakit,” sebut Ahmad saat ditemui di RS RAT, Selasa (9/5/2023).
Kemudian sekitar pukul 13.33 WIB, istrinya baru ditangani dengan persalinan secara normal oleh bidan dan perawat RS-RAT. Dan saat menjalani persalinan istri Denny juga tidak didampingi oleh dokter.
Setelah melahirkan lanjut Ahmad, diketahui tangan kanan bayi tersebut tidak bisa bergerak, lemas dan lumpuh. Menurut kliennya, saat persalinan ada proses yang tidak layak dilakukan oleh tim medis terhadap bayi tersebut hingga tangannya bermasalah.
“Penanganan yang dilakukan Bidan diduga salah. Hingga hal ini kami dugaan malpraktik, Kenapa saya katakan seperti itu, karena tidak ada satupun dokter yang mendampingi saat pasien melahirkan,” jelasnya.
Parahnya lanjut Ahmad lagi, hingga saat ini tidak ada penanganan khusus yang dilakukan pihak RS-RAT terhadap bayi kliennya tersebut.
“Pada Sabtu pagi, bayi itu disuruh pulang oleh RS RAT, dan sampai hari ini tidak ada pengobatan,” tegasnya.
Kemudian Selasa (9/5/2023) lanjut Ahmad, orang tua korban dan pihak RS RAT melakukan pertemuan terkait kondisi bayi tersebut.
Namun, pihak rumah sakit berdalih bahwa penanganan terhadap istri Denny telah sesuai prosedur dan tidak bertanggung jawab atas kelumpuhan yang dialami.
“Atas hal itu, hari ini Kami mengeluarkan si bayi dari RS ini untuk dibawa ke Rumah Sakit lain di Tanjungpinang untuk pengobatan lebih lanjut secara medis,” imbuhnya.
Atas kejadian ini lanjut Akibat, pihaknya akan melaporkan dugaan malpraktik perawat d RS-RAT tersebut ke Polresta Tanjungpinang, dan Polda Kepri.
Terkait dengan keluhan pasien dengan tindakan medik yang buruk (Malpraktik) RS-RAT ini, Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib belum memberi tanggapan. Direktur RS-RAT Yusmanedi yang berusaha dikonfirmasi juga tidak ada jawaban. Demikian juga Humas RS RAT Tanjungpinang, juga belum memberi tanggapan atas konfirmasi media ini.
Di Tempat terpisah Kepala dinas Kesehatan Provinsi Kepri M.Bisri, mengaku telah mendapat informasi keluhan pasien tersebut, dan atas hal itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri sebagai Pengawas RS-RAT, telah meminta pada manajemen BLUD RS-RAT agar memberi penjelasan dan keterangan kepada pasien.
“Kemarin kami sudah sampaikan, agar pihak Manajemen RS-RAT proaktif memberi pemahaman dan penjelasan pada pasien, Dan rencananya, nanti juga kami akan melakukan rapat evaluasi atas keluhan pasien ini,” sebutnya.
Berita Sebelumnya :
- Pasien Sentinel Di RSUD-RAT Akibat Fasilitas Dan SDM Kurang
- Awas…! Parkiran RS-RAT Tanjungpinang Tidak Aman dan Rawan Pencurian
- Motor Keluarga Pasien Raib Digondol Maling Di Parkir RS RAT Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur