Anggota Dewan Kepri Protes Keputusan Ansar Serahkan Seluruh Aset Jalan Provinsi di Batam

PRESMEDIA.ID, Batam – Anggota DPRD Kepri Dapil Batam memprotes dan menyatakan tidak setuju dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Ansar Ahmad, yang menyerahkan seluruh aset jalan provinsi Kepri di Batam ke Pemerintah kota Batam.
Selain menghilangkan fungsi Dewan, anggota DPRD Kepri menilai, Keputusan Gubernur Ansar Ahmad menyerahkan seluruh aset ruas jalan provinsi di Batam ke pemerintah kota, sarat dengan politis yang mengorbankan kepentingan masyarakat dalam pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho, mengatakan Keputusan Gubernur yang menyerahkan seluruh aset ruas jalan di Batam Ke Pemerintah kota Batam itu, merupakan keputusan sepihak dan tanpa ada pembicaraan ataupun musyawarah dengan DPRD.
“Keputusan gubernur itu keputusan sepihak, Kami DPRD khususnya komisi III Provinsi Kepri tidak pernah diberitahu dan atas keputusan ini, Kami menyatakan kurang setuju,” kata Widiastadi Rabu (10/5/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, walau bagaimanapun kota Batam merupakan bagian dari Provinsi Kepri, Sehingga, mengenai pembangunan dan aset pemerintah provinsi di kota Batam dan daerah lainya, tidak bisa dilepas begitu saja dengan alasan Batam merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) menyeluruh.
“Alasan kawasan Batam FTZ menyeluruh tidak bisa dijadikan alasan. Karena setiap daerah tingkat II Kabupaten-kota pasti ada yang namanya jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Dengan keberadaan jalan Provinsi di kabupaten-kota ini, juga menunjukan hubungan hirarki pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten-kota,” jelasnya.
Lebih jauh Widiastadi mengatakan, keputusan Gubernur Ansar yang menyerahkan seluruh aset ruas jalan provinsi ke kota Batam sangat sarat dengan politis. Dan apabila sentimen politik ini dicampur adukan dengan pembangunan, maka masyarakat yang akan menjadi korban.
Keputusan Ansar Akan Hambat Kerja DPRD Dapil Batam
Disisi lain, Anggota DPRD Kepri dari Daerah Pemilihan (Dapil) Batam ini juga menyebut, Keputusan sepihak Gubernur Ansar meniadakan dan menyerahkan aset jalan provinsi di Batam ke Pemerintah tingkat II, menghambat kerja-kerja DPRD dari daerah pemilihan Batam,
“Mengapa tidak, dengan keputusan ini, seolah fungsi kami DPRD dari Dapil Batam ini tidak ada dan tidak bisa menampung aspirasi masyarakat tentang keluhan jalan rusak, serta upaya perbaikannya,” ujarnya.
Atas hal itu lanjut Widiastadi, pihaknya meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad agar meninjau kembali Surat Keputusan, yang menyerahkan seluruhnya aset jalan provinsi di Kota Batam itu.
“Kami meminta agar gubernur meninjau kembali SK-nya, khususnya mengenai penyerahan aset jalan provinsi di kota Batam,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kepri dari Partai Golkar Taba Iskandar yang dikonfirmasi PRESMEDIA.ID dengan SK gubernur menyerahakan aset ruas jalan di kota Batam ini, belum ada tanggapan.
SK Nomor 485 Tahun 2023
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad mengeluarkan SK nomor 485 tahun 2023 tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan provinsi di Kabupaten/kota provinsi Kepri yang menyerahkan 25 aset ruas jalan dengan panjang 112,35 kilometer jalan provinsi, ke pemerintah kota Batam.
Penetapan jalan provinsi melalui SK gubernur Kepri sendiri, meliputi jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi Kepri dengan ibu kota kabupaten/kota yang merupakan jalan kolektor primer.
Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer kata SK Gubernur, merupakan jalan yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/kota yang merupakan jalan kolektor primer 3. Jalan strategis provinsi yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan.
“Keputusan SK penetapan status jalan provinsi di kabupaten-kota provinsi Kepri, dapat ditinjau atau dievaluasi secara berkala paling lama 5 tahun dengan memperhatikan status jalan yang ditetapkan,” ujar SK gubernur.
Dan terhadap ruas jalan yang mengalami perubahan status jalan, dilakukan proses serah terima aset jalan dari penyelenggara jalan sebelumnya kepada penyelenggara jalan yang baru dengan dilengkapi dokumen administrasi, Berita acara serah terima aset sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan tanah dan dokumen lainya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan Provinsi di Provinsi Kepri dinyatakan mulai berlaku pada tanggal penetapan 3 April 2023.
Berita Sebelumnya :
- Keluarkan SK Nomor 485, Seluruh Aset Jalan Provinsi Kepri di Batam Diserahkan Ansar ke Rudi
- Ini Sejumlah Jalan Provinsi di Batam Yang Diserahkan Gubernur Ansar ke M.Rudi
- Ini Perbedaan Ruas dan Panjang Jalan Provinsi di 7 Kabupaten-kota Berdasarkan SK Ansar dan SK Nurdin
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur