
PRESMEDIA.ID, Bintan – Tiga hari lagi masa pendaftaran Calon legislatif DPRD Kabupaten berakhir, baru tiga partai Politik yang mendaftarkan calon legislatif (Calegnya) ke KPU Bintan.
Ke tiga partai politik itu adalah Partai Hanura, PDIP dan Nasdem. Sementara, 15 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 lainya, belum mendaftarkan Calegnya ke KPU Bintan.
Sekretaris KPU Bintan Suciati, mengatakan jadwal dan masa pendaftaran Caleg Parpol peserta Pemilu DPRD tingkat II, dibuka sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.55 WIB.
Selanjutnya pada 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan caleg. Jika nantin data dan dokumenya yang belum lengkap, KPU akan segera menyampaikan untuk perbaikan dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Tapi sampai 11 hari masa pendaftaran berjalan, baru 3 Parpol Peserta Pemilu yang mendaftarkan calegnya. Sementara 15 Parpol lainya belum mendaftar,” sebutnya di Bintan Kamis (11/5/2023).
Semalam sambung Suciti, Partai Hanura yang pertama mendaftarkan calegnya ke KPU Bintan. Dan hari ini, menyusul Partai PDIP dan Nasdem.
Pendaftaran dan penyerahan dokumen caleg ke KPU lanjut Suciati, dilakukan langsung oleh ketua dan pengurus DPD Partai Politik di Kabupaten-kota masing-masing.
“Untuk Partai Hanura semalam, dilakukan langsung Ketua DPD Hanura Bintan, Tarmizi. Kemudian Partai PDIP dipimpin langsung Ketua DPC PDIP Bintan Indra Setiawan dan Partai Nasdem dipimpin oleh Ketua DPW Nasdem Bintan, Khazalik,” sebutnya.
Dari verifikasi awal kelengkapan syarat dan administrasi masing-masing Caleg Parta, KPU Bintan menyatakan, status pendaftarannya caleg tiga partai Politik yang mendaftar itu sudah lengkap diterima KPU.
Adapun komposisi caleg masing-masing Parpol, Hanura mendaftarkan 16 caleg-nya yang akan berkompetisi di tiga daerah pemilihan (dapil) Bintan.
Sementara Partai PDIP Bintan dan Partai Nasdem, masing-masing mendaftarkan 25 calegnya untuk berkompetisi di empat dapil Pileg 2024 Bintan.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi