Begal Mengaku Aparat Diringkus Polisi Setelah Jual Barang Curian ke Penadah

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu bersama jajarannya saat melakukan Ekspos penangkapan Begal mengaku Aparat dan Penadah barang curian, di Mapolresta Tanjungpinang,
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus bersama jajarannya saat melakukan Ekspos penangkapan Begal mengaku Aparat dan Penadah barang curian, di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (12/5/2023)  (foto:Roland)

PRSEMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pelaku begal inisial Jd (19) diamankan Polisi setelah menjual barang bukti kejahatannya ke seorang penadah di Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan pelaku Rd diamankan setelah Satreskrim mengamankan Ms warga yang menadah dan membeli hand phond rampasan milik pelaku Rd.

“Dalam melakukan aksi begal-nya, pelaku Rd ini juga mengaku sebagai seorang aparat sebelum akhirnya merampas barang milik korbannya,” ujar Kapolresta Tanjungpinang saat ekspos di Polresta Tanjungpinang Jumat (12/5/2023).

Penangkapan Rd lanjut Kapolresta, dilakukan atas laporan orang tua dua anak inisial Ri dan Rr yang mengaku menjadi korban pencurian dan kekerasan di Tugu Provinsi Pulau Dompak pada Minggu (7/4/2023) lalu.

Kronologis kejadian, berawal ketika korban Ri dan Rr naik sepeda motor ke Pusat pemerintah Kepri di Dompak. Tapi tiba-tiba ditengah jalan, kedua korban dikejar pelaku Jd menggunakan motor.

“Saat itu, korban sempat kabur sebelum akhirnya terjatuh dikejar pelaku di depan waduk Dompak,” ujar Kapolres.

Setelah terjatuh, pelaku Rd yang saat itu mengaku seorang aparat memukul kepala korban dengan helm dan menendang punggungnya.

“Pelaku Rd juga mengancam korban dan merampas Handphone milik korban. Karena takut, selanjutnya korban menyerahkan handphond merk Infinix warna hitam milikinya,” jelasnya.

Polisi Tangkap Penadah HP Curian Pelaku Rd

Setelah kejadian dan laporan orang tua korban, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata pelaku Rd menjual HP rampasanya kepada seorang penadah inisial Ms (19) di Jalan Sei Jang Tanjungpinang.

Awalnya, anggota Satreskrim mengamankan seorang pemuda inisial Ms (19) di Jalan Sei Jang yang diduga sebagai pembeli (Penadah-red) handphone curian Rd yang merupakan milik korban Ri dan Rr.

“Dari pengakuan Ms, Handphone Infinix yang dimilikinya diperoleh dari pelaku Jd,” ujar Kapolres.

Ms mengaku Hp tersebut dibeli dari Rd. Selanjutnya keberadaan Jd diketahui dan diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Saat ini, kedua Pelaku Jd dan Ms ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penadahan barang curian atau dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku Jd dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Sedangkan Ms dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku Jd dan Ms selanjutnya dilakukan penahanan.

Berita Terkait:

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.