
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri mengatakan, hingga sore pukul 15.00 WIB masa akhir pendaftaran caleg, tinggal tiga partai politik yang belum mendaftarkan calegnya ke KPU Kepri, Minggu (14/5/2023).
Komisioner KPU Kepri devisi pendaftaran Arison, mengatakan dari 18 partai Politik Pemilu 2024 di Kepri, 15 Parpol sudah mendaftarkan calegnya ke KPU. Sementara 3 Parpol lainya hingga saat ini belum mendaftar.
“Hingga sore masa akhir pendaftaran Minggu (14/5/2023), tinggal tiga Parpol lagi yang belum mendaftarkan Calegnya ke KPU. Dan kami masih menunggu hingga malam,” ujarnya di KPU Kepri Minggu (14/5/2023)i.
Ketiga partai politik yang belum mendaftarkan calegnya ke KPU itu, dikatakan Arison adalah Partai Garuda, Partai Gelora dan Partai Buruh.
Sementara 15 partai politik termasuk PPP yang sebelumnya pendaftarannya sempat ditolak KPU, dikatakan Arison, pendaftaran calegnya telah memenuhi syarat formil yang ditetapkan sebelum nantinya diverifikasi.
“PPP kemarin yang sempat kita kembalikan, saat ini sudah dipenuhi dan kami nyatakan lengkap, karena kemarin ada dokumennya yang belum ter-Upload dengan sempurna saat ini sudah dipenuhi,” ujarnya.
Arison juga menyebut, dari 15 Parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU, 14 Parpol memenuhi kuota Caleg sebanyak 45 orang yang tersebar di 7 Dapil DPRD Kepri. Sementara satu Parpol hanya memiliki 44 Caleg.
“Demikian juga keterwakilan 40 persen perempuan, rata-rata parpol yang telah mendaftar telah memenuhi kuota keterwakilan 40 persen perempuan,” ujarnya.
Dengan selesainya, jadwal pendaftaran caleg parpol peserta Pemilu 2024 itu, KPU kata Arison akan mulai melakukan verifikasi dokumen administrasi masing-masing caleg partai politik mulai 15 Mei sampai 23 Mei 2023 serta mengumumkan jumlah caleg laki-laki dan perempuan yang didaftarkan Parpol ke KPU Kepri.
“Selanjutnya dari 25 Mei sampai 9 Juli 2023 akan dilanjutkan dengan jadwal perbaikan syarat pencalonan caleg, sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif 2024,” ujarnya.
Usai Pendaftaran, Partai Masih Bisa Ganti Caleg-nya
Setelah selesai pendaftaran dan dilanjutkan dengan verifikasi dan perbaikan berkas, Partai Politik (Parpol) di Kepri masih bisa mengganti calegnya.
Anggota Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, Pergantian caleg oleh Partai Politik yang telah mendaftarkan saat ini, sangat dimungkinkan jika Caleg yang didaftarkan mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.
“Dari 15 sampai 23 Mei 2023, dan 5 Juni hingga 9 Juli 2023 Parpol boleh mengganti Calegnya dari yang didaftarkan saat ini. Misalnya dari 45 caleg yang didaftar ada yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, boleh diganti dengan Caleg lain dengan ketentuan memenuhi syarat yang ditentukan,” ujarnya pada Media ini Minggu, (14/5/2023).
Tetapi untuk penambahan Caleg dari jumlah yang didaftarkan pada pendaftaran saat ini, tidak diperkenankan.
Baca Juga :
- Hari Terakhir Pendaftaran, Baru 10 Parpol Daftar Calegnya Ke KPU Tanjungpinang
- Diantarkan Bupati Bintan, Golkar Daftarkan 25 Bacaleg Ke KPU
- Pendaftaran PPP Ditolak, Hari Terakhir Baru 10 Partai Daftar Calegnya Ke KPU Kepri
Penulis:Presmedia
Editor :Redaktur