Mantan Kadis Perkim Tanjungpinang Dicecar Hakim di Korupsi proyek TPS 3R Kampung Bugis

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang, Amrialis dan Djasman dicecar Hakim PN Tanjungpinang dalam Korupsi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) Kampung Bugis Tanjungpinang.
Keduanya hadir memberikan saksi untuk terdakwa Samsuri yang merupakan Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan terdakwa Arif, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/5/2023).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir, Djasman mengaku tidak mau menerima dan menandatangani proyek pembangunan TPS 3R Kampung Bugis tersebut. Sebab, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas keberadaan proyek tersebut.
“Saya tidak mengetahui karena tidak pernah dilaporkan. Karena saya belum melihat fisiknya, dan barangnya ada atau tidak. Sampai sekarang belum dilihat karena saat itu sudah dipanggil Kejaksaan,” kata Djasman.
Djasman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang itu juga menyebutkan bahwa TPS 3R Kampung Bugis tidak tercatat sebagai aset karena tidak dilaporkan. Menurutnya, untuk tercatat sebagai aset daerah harus ada prosedurnya.
“Kalau diserahkan kepada masyarakat tidak dicatat sebagai aset,” ujarnya.
Djasman mengaku sudah meminta terdakwa Arif Manotar selaku PPK dalam kegiatan pembangunan TPS 3R untuk menyelesaikan persoalan itu.
Namun mendengar jawaban Djasman, Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menilai Djasman tidak peduli dengan kegiatan pembangunan TPS 3R.
Seharusnya, kata Risbarita, selaku pimpinan yang diberi tugas dan tanggungjawab menerima pekerjaan itu, bukan menolaknya dengan tidak menandatanganinya.
“Bapak gak peduli karena bukan kerjaan, tapi bapak tapi terima jabatan sebagai Kadis Perkim. Harusnya kasih solusi kalau ada masalah, bukan buang badan,” cecar Hakim.
Risbarita juga mempertanyakan soal dasar hukum dan aturan Djasman menolak penandatanganan proyek tersebut.
“Dasarnya saksi tidak mau terima apa? ada SOP, dasar hukumnya apa. Selama 2 tahun menjabat malah buang badan,” cecer Risbarita.
Sementara itu, Amrialis juga memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. Namun, terdakwa Arif keberatan dengan kesaksian saksi Amrialis dalam persidangan itu. Menurut Arif, Amrialis telah menyuruh terdakwa Samsuri menemui dirinya untuk membahas proyek tersebut.
Namun, Amrialis mengaku lupa. Tetapi dirinya pernah menyuruh terdakwa Samsuri untuk menemui bidang yang menangani proyek pembangunan TPS 3R tersebut.
“Saya lupa, dan saya pernah menyuruh terdakwa Samsuri untuk menghubungi bidangnya,” jelasnya.
Atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya terhadap dakwaan Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan satu pekan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TPS 3R di Kampung Bugis itu merugikan negara sebesar Rp565.226.500. Dua orang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Berita Sebelumnya :
- Dugaan Korupsi TPS3R Kampung Bugis Disidik Kejari, Tapi Tersangka Masih Nihil
- Tak Ditahan, Kejari Tanjungpinang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan TPS 3R Kampung Bugis
- Berkas Perkara Korupsi Proyek TPS-3R Lengkap, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Tanjungpinang
- Dua Tersangka Korupsi TPS-3R Ditahan di Ruangan Admisi Rutan Tanjungpinang
- Dua Berkas Tersangka Korupsi Tempat Pengolahan Sampah Kp.Bugis Dilimpah ke PN Tanjungpinang
- Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa, Terdakwa Korupsi Proyek TPS-3R Kampung Bugis Ajukan Eksepsi
Penulis: Roland
Editor : Redaktur