Jual Narkoba ke Bintan Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Tiga warga Tanjungpinang yang diduga pelaku narkoba jenis sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Bintan di Bintan dan Tanjungpinang, Jumat (12/5/2023)
Tiga warga Tanjungpinang yang diduga pelaku narkoba jenis sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Bintan di Bintan dan Tanjungpinang, Jumat (12/5/2023)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Tiga warga Tanjungpinang yang diduga pelaku narkoba jenis sabu, Diamankan Satres Narkoba Polres Bintan di Bintan dan Tanjungpinang, Jumat (12/5/2023)

Ke tiga warga Tanjungpinang yang diamankan bersama 6 paket Narkoba jenis Sabu itu adalah Sb (26), Ap (20) dan Rs(19) diamankan Satres Narkoba Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Ricky Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson, membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini proses hukumnya masih terus dikembangkan.

Penangkapan 3 pelaku lanjut Alson, dilakukan atas informasi yang diperoleh polisi, bahwa akan ada transaksi (penjualan) narkoba yang dilakukan di pinggir jalan.

Atas informasi itu, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku Sb di tepi jalan saat sedang menunggu seseorang yang diduga pembeli narkoba.

“Ketika Sb diamankan, juga ditemukan satu paket narkoba sabu didalam bungkus rokok HD,” ujarnya.

Atas penangkapan ini, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Dari penggeledahan ini ditemukan satu set alat penghisap sabu berupa bong.

Dari pengakuan Sb, dari sabu yang dimiliki, sebagian telah dititip dengan rekannya bernama Rr dan ditemukan barang bukti 5 paket narkoba sabu dan satu buah timbangan digital.

Dari pengakuan Rr lima paket barang narkoba yang disimpannya adalah milik Sb.

Atas informasi itu, selanjutnya polisi mengamankan Sb, yang diduga ikut membantu memperjual belikan narkoba tersebut.

Dari ketiga pelaku didapatkan barang bukti 6 paket diduga narkotika jenis sabu, alat hisap dan timbangan digital.

Ketiga pelaku, saat ini ditetapkan polisi sebagai tersangka, dan masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Atas per katanya ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Untuk proses hukum, saat ini ketiga pelaku dijebloskan ke penjara.

Baca Juga :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.