Pria Ini Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Simpan 5 Paket Sabu 4,08 Gram

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut terdakwa pengedar narkoba, Dedi Sutopo dengan pidana penjara selama 9 tahun. Jaksa menilai, terdakwa terbukti mengedarkan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,08 gram.
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU, Rachmah Chaisari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (17/5/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.
Sementara itu barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 4,08 gram, berserta alat hisap (Bong) dan timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam BP 6950 TI dirampas untuk negara.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya menyatakan pembelaannya secara lisan untuk meminta putusan seringan-ringannya kepada Majelis Hakim.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Ricky Fernando didampingi dua orang Majelis Hakim menunda persidangan selama satu pekan, dengan agenda putusan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, berawal pada saat terdakwa Dedi merupakan perantara dari terdakwa Atan (dituntut terpisah) untuk melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, Selasa(1/11/2022)lalu.
Selanjutnya tersakwa menerima telepon dari tedakwa Atan, yang nenyuruhnya untuk pergi ke Batu Naga guna mengambil satu paket sabu yang berada didalam kotak rokok dibawah plang.
Setelah mendapat narkoba itu, terdakwa pulang ke rumahnya untuk membagi-bagi sabu itu kedalam enam paket kecil.
Kemudian terdakwa Atan menyuruh terdakwa Dedi untuk meletakan 3 paket sabu masing-masing diantaranya di tong sampah Jalan Rawasari, Simpang KM 6 dan sisanya disimpan.
Keesokan harinya terdakwa Dedi, diperintah lagi untuk mengambil narkoba jenis sabu kembali di Patung Naga.
Namun saat terdakwa Dedi, pergi ke ATM K2 Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang untuk mengambil uang.
Di ATM itu terdakwa Dedi ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.
Baca Juga :
- Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Pengedar Narkoba dan Amankan Sabu 3 Paket
- Edarkan Narkoba Sabu Terdakwa Wandi dan Nopen Dituntut 7,6 dan 6 Tahun Penjara
- Polresta Tanjungpinang Ringkus Pengedar Narkoba Sabu
Penulis: Roland
Editor : Redaktur