PT Kepri Lantik Morgan Simanjuntak Sebagai Hakim Tinggi Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau melantik Morgan Simanjuntak S.H. M.Hum sebagai Hakim Tinggi. Pelantikan dilakukan oleh Ketua PT Kepri, Erwin Mangatas Malau di PT Kepri-Tanjungpinang, Senin (22/5/2023).
Humas PT Kepri Priyanto mengatakan, pelantikan Hakim Morgan Simanjuntak sebagai Hakim PT Kepri ini untuk melengkapi personil aparatur hakim di PT Kepri.
“Ya, sudah dilantik tadi pagi sebagai Hakim Tinggi oleh Ketua PT Kepri,”kata Priyanto pada PRESMEDIA.ID.
Dalam pelantikan, Ketua PT Kepri lanjut Priyanto, juga menekankan agar bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pelantikan dan penambahan Hakim Tinggi Kepri ini, mala jumlah Hakim Tinggi karir di PT Kepri saat ini ada 9 orang termasuk Ketua PT dan Wakil Ketua PT. Sementara hakim adhoc tipikor ada 2 orang.
Sebelumnya, Morgan Simanjuntak merupakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan dan menjadi salah satu hakim anggota yang memvonis kasus pembunuhan berencana terdakwa Ferdi Sambo dan tersangka lain.
Bersama dengan Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dan Alimin Ribut, Morgan Simanjuntak juga mengadili dan menyidangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga :
- Terima 11 Perkara Banding Sejak Diresmikan, PT Kepri Usulkan Penambahan Dua Hakim Tipikor
- Dapat Tambahan 2 Hakim Tipikor, PT Kepri Segera Sidang Perkara Tipikor
- PT Kepri Kuatkan Putusan PN Tiga Terdakwa Korupsi Hibah Bansos Kepri Jilid I
Penulis: Roland
Editor : Redaktur