Bobol Rumah Dengan Cara Merusak Lewat Atap, Jn Diamankan Polisi di Kontrakan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Barat meringkus Jn (25) pelaku pembobolan rumah di Jalan Matador Gang Pokat Kota Tanjungpinang. Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Tanjungpinang pada Minggu (21/5/2023).
“Kita amankan pelaku di rumah kontrakan kakaknya di Gang Harmoko Km 9, sekitar pukul 10.00 WIB,” kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Geofanny Casanova, Senin (22/5/2023).
Geofanny melanjutkan, penangkapan tersangka Jn dilakukan atas Laporan Korban atas kejadian pencurian yang terjadi di rumahnya pada Kamis (11/5/2023) lalu.
Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong, sebab korban saat itu pergi menjemput orang tuanya di tempat saudaranya di Km 13 Tanjungpinang.
“Namun saat pulang ke rumahnya, korban melihat tabung gas dan Tv sudah hilang,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta dan selanjutnya melapor ke Polsek Tanjungpinang Barat. Kemudian oleh anggota Polsek dilakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku Jn.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membobol rumah korban dengan cara merusak dari bagian atap rumah korban.
Untuk proses lebih lanjut saat ini Jn ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Tanjungpinang Barat. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Baca Juga :
- Dua Pelaku Pencurian Spesialis Bobol Brankas, Diamankan Polres Tanjungpinang
- Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Barang di Gudang LPK Puri
- Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Toko Cat Nippon Paint Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur