Hanura dan Partai Ummat Tambah Caleg-nya ke KPU Bintan, Jumlah Bacaleg Jadi 374 Orang

Komisioner KPU Bintan Haris Daulay serta anggota KPU lainya, saat melakukaan pemeriksaan kelengkapan administrasiBacel 18 Parpol peserta Pemilu di Bintan
Komisioner KPU Bintan Haris Daulay serta anggota KPU lainya, saat melakukaan pemeriksaan kelengkapan administrasiBacel 18 Parpol peserta Pemilu di Bintan (Foto:Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua partai politik (Parpol) peserta pemilu di Bintan kembali mengajukan penambahan 13 bakal calon legislatif (bacaleg)-nya ke KPU Bintan.

Dengan penambahan ini, maka jumlah bacaleg Parpol yang akan berkompetisi di empat daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bintan menjadi sebanyak 374 orang.

Komisioner KPU Bintan Haris Daulay, membenarkan penambahan caleg dari dua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu itu.  Ke dua Parpol yang mengajukan penambahan caleg lanjutnya, adalah partai Hanura dan Partai Umat.

Ke dua Parpol itu, mendatangi kantor KPU Bintan untuk mengajukan penambahan bacalegnya pada Minggu (21/5/2023) malam.

“Pengurus Partai Hanura dan Partai Umat datang ke KPU Bintan untuk mengajukan penambahan bacaleg-nya itu pada Minggu (21/5/2023) malam kemarin,” ujar Haris, Rabu (24/5/2023).

Awalnya, lanjut Haris pada pembukaan pendaftaran bacaleg dari 1-14 Mei 2023 lalu Partai Hanura telah mendaftarkan 16 bacalegnya. Namun pada Minggu kemarin, Mereka kembali mengajukan penambahan 9 bacaleg lagi, sehingga total bacaleg Partai ini sebanyak 25 orang.

“Begitu juga Partai Umat, dari sebelumnya telah mendaftarkan 21 calegnya. Kemudian mereka kembali mengajukan penambahan 4 bacaleg sehingga total bacaleg mereka yang didaftarkan sebanyak 25 orang,” jelasnya.

Dengan penambahan 13 bacaleg dari dua partai Politik itu, maka saat ini jumlah bacaleg Partai peserta Pemilu di Pileg 2024 mendatang di Bintan sama banyaknya dengan parpol lainnya,” jelasnya.

Penambahan Bacaleg Parpol Sesuai SK-KPU RI Nomor 495, 496 dan 505

Haris Daulay juga mengatakan, penambahan bacaleg ini menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 495 dan 496 tertanggal 17 Mei 2023 dan SK KPU RI Nomor 505 tertanggal 20 Mei 2023.

Dalam surat tersebut jelasnya, KPU Kabupaten/Kota harus menerima kembali pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dan memproses pengajuan  sebagaimana dimaksud Pasal 35 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Jadi seluruh KPU telah membuka akses Silon untuk parpol peserta pemilu paling lama sampai dengan 21 Mei 2023 pukul 23.59 waktu setempat. Selama Silon dibuka, Partai Hanura dan Partai Umat yang mendaftarkan,” katanya.

Dengan adanya penambahan 13 bacaleg tersebut, kata Anggota HMI ini, maka jumlah caleg dari 15 parpol yang sebelumnya 361 orang kini menjadi 374 orang. Mereka semua yang akan berkompetisi di empat dapil di Kabupaten Bintan.

“Saat ini kami sedang verifikasi berkas bacaleg. Tahapan ini kamu laksanakan sampai 23 Juni 2023 mendatang,” ucapnya.

Berita Terkait:

Penulis:Hasura
Editor  :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.