Korupsi Dana Pegadaian Syariah Batam Rp1,9 M, Suherna Ningsih Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa Suherna Ningsih dituntut 7,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan di PN Tanjungpinang
Terdakwa Suherna Ningsih dituntut 7,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pegawai PT Pegadaian Syariah di Batam, terdakwa Suherna Ningsih dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta atas dugaan korupsi Rp1,9 miliar kerugian negara atas gadai fiktif yang dilakukan di Pegadaian Batam.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Abram Marojahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/5/2023).

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” kata Abram.

Menurut JPU, Suherna Ningsih telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan diganti dengan hukuman 3 tahun dan 9 bulan penjara,” tambah JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) nya Faris Lasenda menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pledoi.

Atas keberatan terdakwa majelis hakim yang dipimpin Siti Hajar Siregar didampingi anggota majelis hakim Anggalanton Blang Manalu dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam mendakwa Suherna Ningsih dengan dakwaan berlapis, atas dugaan korupsi gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah Batam.

Suherman yang bekerja sebagai penaksir barang kredit di kantor cabang PT Pegadaian Syariah di Sei Panas, Batam, disangka telah melakukan korupsi dengan cara memanipulasi data nasabah dengan nama-nama kerabat terdekatnya untuk mengucurkan dana pinjaman dari PT Pegadaian Syariah.

Praktik curang ini dilakukannya dari tahun 2021 hingga 2022. Akibatnya, perusahaan BUMN itu mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar. Kasus ini pun dimeja hijaukan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.