
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Dedi Sutopo, pengedar narkoba jenis sabu seberat 4,08 gram.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ricky Fernando didampingi oleh dua orang hakim anggota pada persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (24/5/2023).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu 4,08 gram. Sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut Terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Hakim.
Sementara itu barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 4,08 gram, beserta alat hisap (Bong) dan timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam BP 6950 TI dirampas untuk negara. Atas putusan Hakim itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU,berawal pada saat terdakwa Dedi merupakan perantara dari terdakwa Atan (dituntut terpisah) untuk melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (1/11/2022)lalu.
Selanjutnya terdakwa menerima telepon dari terdakwa Atan, yang menyuruhnya untuk pergi ke Batu Naga guna mengambil satu paket sabu yang berada didalam kotak rokok di bawah plang.
Setelah mendapat narkoba itu, terdakwa pulang ke rumahnya untuk membagi-bagi sabu itu kedalam enam paket kecil. Kemudian terdakwa Atan menyuruh terdakwa Dedi untuk meletakan 3 paket sabu masing-masing diantaranya di tong sampah Jalan Rawasari, Simpang KM 6 dan sisanya disimpan.
Keesokan harinya terdakwa Dedi, diperintah lagi untuk mengambil narkoba jenis sabu kembali di Patung Naga. Namun saat terdakwa Dedi, pergi ke ATM K2 Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang untuk mengambil uang. Di ATM itu terdakwa Dedi ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur