Bs Diamankan Polisi Curi Kabel Hotel Melin dari Kolong Rumah

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Curi kabel hotel Melin dibawah pelantar rumah warga, seorang pria inisial Bs (28) diamankan Polsek Tanjungpinang Kota Selasa (16/5/2023).
Terduga pelaku Bs ditangkap polisi saat sedang mengambil dan menggulung kabel Milik hotel tersebut di bawah pelantar rumah Jalan Pos Kota Tanjungpinang sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo mengatakan, penangkapan terduga Bs dilakukan atas Laporan dari masyarakat atas keberadaan pelaku dibawah rumah pelantar milik warga. Dan atas informasi itu tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang kota langsung turun ke TKP.
“Namun saat kita tangkap, pelaku Bs melarikan diri bersama temannya berinisial S, dan kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan. Sementara teman korban inisial S masih dilakukan pencarian dan saat ini ditetapakan Polisi (DPO),” ujarnya Kamis (25/5/2023).
Dari penangkapan yang dilakukan lanjut Sustyo, juga diketahui bahwa kabel yang dicuri pelaku adalah kabel genset Hotel Melin. Hal itu diketahui setelah pihak pegawai Hotel Melin membuat laporan Polisi.
Pelapor lanjutnya, awalnya tidak mengetahui kabel tersebut hilang. Namun ketika mencoba menghidupkan mesin Genset bersama temannya mesin genset tidak menyala.
“Saat dicek menggunakan tespen, listrik dikabel ternyata tidak ada listriknya,” ujarnya.
Kemudian pelapor mengecek kabel yang ada dibelakang Hotel, dinasa baru dikethui ternyata kabel sudah putus dan hilang sebanyak 4 unit dengan panjang 55 meter. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 100 juta.
Kepada polisi, pelaku BS juga mengaku telah mencuri kabel Genset hotel tersebut di TKP sebanyak dua kali. Pertama pajang kabel yang dicuri sebanyak 51 kg dan telah dijual ke pemulung dengan harga Rp4,6 juta.
Pelaku juga mengaku, setelah mengambil kabel tersebut, kemudian diawa ke ke batu 8 untuk dibakar dan tembaganya diambil untuk dijual.
“Saya yang mengajak S curi kabel, dan tembaganya saya jual ke tempat penjualan barang bekas di Km 7,” pungkasnya.
Saat ini polisi menetapkan Bs sebagai tersangka pencurian dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Putih BP 5743 JW, satu unit keranjang coklat dan 51 kg tembaga.
Atas perbutanya, Bs saat ini ditahan disel tahanan Polskek Tanjungpinang kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga :
- Dua Pelaku Pencurian Spesialis Bobol Brankas, Diamankan Polres Tanjungpinang
- Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Barang di Gudang LPK Puri
- Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Toko Cat Nippon Paint Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur