Sepeda Motor dan Aset Lain Hilang di DLH Kehutanan Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sejumlah aset pemerintah provinsi Kepri di Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Kepri hilang.
Hilangnya sejumlah aset pemerintah di DLH Kehutanan Kepri ini, diketahui dari audit yang dilakukan BPK terhadap daftar dan keberadaan aset DLH Kehutanan Kepri berdasarkan data Kartu Inventaris Barang (KIB) aset tetap di Dinas LHK Provinsi Kepri.
Dari data KIB aset-aset lainnya itu, Dinas LHK mencatat sebanyak 2 jenis barang milik daerah senilai Rp75.207.820,00, terdiri dari aset software sebanyak 1 jenis Rp44.000.000,00 dan Aset Rusak Berat/Usang sebanyak 1 jenis senilai Rp 31.207.820,00.
Dari penelusuran lebih lanjut, terhadap rincian aset diketahui aset rusak berat dan dilaporkan usang oleh pengurus barang DLH Kehutanan Provinsi Kepri itu, berupa sepeda motor dengan tahun perolehan 2018.
Kepada BPK, pengurus barang Dinas LHK menyatakan, atas pencatatan aset yang rusak berat dan usang itu, terdapat surat kehilangan atas satu unit kendaraan sesuai dengan surat laporan polisi nomor SPTL/136/IX/2020/KEPRI/BRLG/LBJ tanggal 19 September 2022.
Selain itu, ada juga surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan polisi nomor B/251/IX/2020/Reskrim tanggal 30 September 2020 dengan keterangan, telah hilang satu unit motor merek honda trail Tahun 2019 warna merah dengan Nomor Rangka (Noka) MH1KD1111KK060073 dan Nomor Mesin (Nosin) KD11E1059378 atas nama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi.
Atas temuan ini, selanjutnya melakukan penelusuran ke Kepala bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BPKAD Provinsi Kepri.
Kepada BPK, Kabid pengelola barang milik daerah provinsi di BPKAD Kepri itu menyatakan, belum mendapatkan surat resmi menyampaikan hilang-nya Motor barang Milik Daerah tersebut dari Dinas LHK. Sehingga, BPKAD Kepri, juga tidak dapat di proses secara ketentuan.
Kondisi ini, tidak sesuai dengan bertentangan dengan pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan barang milik negara/daerah. Kemudian Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau agar memerintahkan kepala Dinas LHK untuk berkoordinasi dengan BKAD guna melakukan inventarisasi aset yang dimiliki. Memerintahkan Kepala Dinas LHK berkoordinasi dengan Kepala BKAD untuk memproses penghapusan aset kendaraan bermotor yang hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di Tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri Hendri yang dimintai konfirmasi dengan hilangnya sebuah aset Pemerintah Provinsi ini, belum memberi tanggapan
Upaya konfirmasi PRESMEDIA.ID kepada Kepala Dinas DLH Kegiatan Kepri melalui Telepon dan WhatsApp messenger juga belum direspon.
Baca Juga :
- Dua Pelaku Curanmor Bintan Dibekuk di Tanjungpinang
- Polisi Bekuk Dua Spesialis Curanmor Honda di Tanjungpinang
- Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Barang di Gudang LPK Puri
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi