Terbukti Beli 0,24 Gram Narkoba Sabu, Dekky Divonis 6 Tahun Penjara

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa Dekky (36) karena terbukti membeli 0,24 gram sabu.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra di PN Tanjungpinang, Selasa (13/6/2023).
Dalam amar putusannya, Boy menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan,” kata Boy.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shaeku menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan di tepi jalan Kampung Simpangan KM 16 Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, Selasa(10/1/2023) lalu.
Saat diamankan terdakwa membeli narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket kecil seharga Rp 300 ribu dari Aji Tanjung (DPO).
Baca Juga :
- Jual Narkoba ke Bintan Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi
- Polresta Tanjungpinang Ringkus Pengedar Narkoba Sabu
- Polisi Tangkap Dua Pria Saat Transaksi Narkoba di Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur